Dasar Hukum Sanksi MDP
Putusan MDP No. 15/P/MDP/III/2025 menyatakan dr. MS terbukti melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf f Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi. Pelanggaran ini yang menjadi dasar pencabutan izin praktik selama satu bulan.
Upaya Pasien Mendapatkan Kompensasi
Gladys telah berupaya berbagai cara untuk meminta pertanggungjawaban rumah sakit, termasuk menuntut kompensasi sebesar Rp 2 miliar untuk biaya pengobatan lanjutan. Kasus ini bahkan sempat disampaikan dalam podcast Uya Kuya dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI bersama pasien malapraktik lainnya.
Dengan dikeluarkannya sanksi dari MDP Kemenkes, kuasa hukum menyatakan optimisme yang lebih tinggi untuk memenangkan gugatan perdata melawan rumah sakit terkait kasus malapraktik ini.
Artikel Terkait
ASN di NTT Divonis 1 Tahun 10 Bulan Bui Akibat KDRT, Pemicunya BPKB Rusak
Polisi Tangkap AN, Pelaku Pemalakan Rumah Makan Pontianak yang Viral di Medsos
Sertifikasi Wajib Influencer: Aturan Ketat Singapura & China vs Indonesia
Harmoni atau Benturan? Hubungan HAM dan Kearifan Lokal di Indonesia