Dasar Hukum Sanksi MDP
Putusan MDP No. 15/P/MDP/III/2025 menyatakan dr. MS terbukti melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf f Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi. Pelanggaran ini yang menjadi dasar pencabutan izin praktik selama satu bulan.
Upaya Pasien Mendapatkan Kompensasi
Gladys telah berupaya berbagai cara untuk meminta pertanggungjawaban rumah sakit, termasuk menuntut kompensasi sebesar Rp 2 miliar untuk biaya pengobatan lanjutan. Kasus ini bahkan sempat disampaikan dalam podcast Uya Kuya dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI bersama pasien malapraktik lainnya.
Dengan dikeluarkannya sanksi dari MDP Kemenkes, kuasa hukum menyatakan optimisme yang lebih tinggi untuk memenangkan gugatan perdata melawan rumah sakit terkait kasus malapraktik ini.
Artikel Terkait
Lima Kios di Kalideres Hangus Diterjang Si Jago Merah
Tiga ABK Masih Hilang, Pencarian Intensif Dilanjutkan di Laut Jawa
Ketika Masa Kecil Tak Lagi Ringan: Beban yang Tak Kasat Mata di Pundak Generasi Muda
Tito Soroti Harmonisasi Program, Kunci Pembangunan Papua Tak Lagi Tersendat