Oknum Polres Ende Diduga Aniaya Warga hingga Tewas di Ende
Oknum anggota Polres Ende berinisial OSC diduga melakukan penganiayaan terhadap warga berinisial AD yang berujung meninggal dunia. Korban dinyatakan tewas pada Kamis (30/10) sore setelah menjalani perawatan di rumah sakit akibat insiden penganiayaan tersebut.
Kronologi Penganiayaan oleh Oknum Polisi di Ende
Kejadian penganiayaan ini berawal ketika korban dan pelaku menghadiri acara di Jalan Sam Ratulangi, Woloweku, Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur pada Rabu (29/10). Kedua pihak dilaporkan dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman keras dan terlibat cekcok yang berujung pada tindak penganiayaan.
Antonius, paman korban, mengonfirmasi bahwa kedua pihak sebelumnya memang mengonsumsi minuman keras bersama di acara permandian di Woloweku sebelum akhirnya terjadi penganiayaan. Meskipun demikian, awal mula perselisihan yang memicu penganiayaan masih belum diketahui secara pasti.
Korban Meninggal Dunia Setelah Dirawat di RSUD Ende
Korban sempat mendapatkan pertolongan medis dengan dilarikan ke RSUD Ende untuk menjalani perawatan. Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (30/10) sore.
Kapolres Ende Konfirmasi Penahanan Oknum Polisi OSC
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, menyatakan bahwa oknum polisi OSC telah diamankan dan ditahan di Polres Ende sejak Kamis (30/10) malam. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus penganiayaan yang merenggut nyawa warga ini.
Polda NTT dan Polres Ende terus melakukan penyelidikan menyeluruh terkait insiden penganiayaan yang melibatkan oknum polisi ini guna menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
Artikel Terkait
Anggota DRI Kecam Penyekapan dan Penganiayaan Sadis Perempuan di Bandung Selama Tiga Tahun
PBNU Siapkan Ekosistem Inovasi Digital untuk Santri dan Kader Menuju NIAS 2026
Antrean Solar Bersubsidi di Makassar Kembali Picu Kemacetan, Warga dan Pengusaha Terdampak
Nadiem Makarim Ajukan Pembelaan Terakhir di Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook, Sebut Tuntutan 18 Tahun Penjara Lebih Berat dari Hukuman Teroris