Nadiem Makarim Ajukan Pembelaan Terakhir di Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook, Sebut Tuntutan 18 Tahun Penjara Lebih Berat dari Hukuman Teroris

- Selasa, 23 Juni 2026 | 12:50 WIB
Nadiem Makarim Ajukan Pembelaan Terakhir di Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook, Sebut Tuntutan 18 Tahun Penjara Lebih Berat dari Hukuman Teroris

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan menyampaikan duplik atau pembelaan terakhirnya dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, Nadiem menyebut bahwa sidang hari ini merupakan babak final dari rangkaian persidangan yang telah dijalaninya.

“Hari ini adalah sidang pembelaan terakhir dari kasus saya,” ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, pihaknya akan membacakan dua duplik, yakni satu dari dirinya secara pribadi dan satu lagi dari tim penasihat hukum. Dalam duplik pribadinya, Nadiem berencana memaparkan kronologi panjang, mulai dari masa sebelum menjabat sebagai menteri hingga proses pengambilan keputusan pemilihan sistem operasi Chrome OS.

“Agar Majelis Hakim dan publik bisa membayangkan seperti apa tugas saya, konteks situasi di negara pada saat itu, untuk bisa mengerti semua niat baik yang telah dilakukan dalam kasus ini,” kata dia.

Di sisi lain, Nadiem menyampaikan keprihatinannya terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilainya tidak proporsional. Ia bahkan menyebut hukuman yang dituntut terhadapnya lebih berat dibandingkan tuntutan terhadap pelaku tindak pidana terorisme.

“Ironi terbesar kasus ini adalah saya dipenjara dan dituntut lebih besar daripada teroris untuk suatu kebijakan yang menghemat minimal Rp3,6 triliun untuk memilih suatu operating system yang gratis dan menghemat anggaran,” ucapnya.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer, yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun.

“Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum, Roy Riadi, dalam sidang yang digelar pada Rabu (13/5/2026).

Pasal 603 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Sementara itu, Pasal 604 memberikan ancaman pidana serupa bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang berakibat pada kerugian negara.

Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Nadiem dibebani uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758, yang terdiri dari Rp809.596.125.000 hasil penempatan uang pribadi serta peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp4.871.469.603.758.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags