Raja Charles III Cabut Gelar Pangeran Andrew: Diusir dari Istana Windsor
Raja Charles III secara resmi mencabut gelar pangeran dari adik kandungnya, Pangeran Andrew. Keputusan bersejarah ini diumumkan Istana Buckingham pada Kamis (30/10), disertai perintah pengusiran Andrew dari kediamannya di Windsor.
Istana Buckingham menyatakan langkah ini diperlukan meskipun Andrew terus membantah tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya. Pernyataan resmi kerajaan menegaskan, "Yang Mulia ingin menegaskan bahwa pikiran dan simpati terdalam mereka telah, dan akan tetap bersama, para korban dan penyintas segala bentuk pelecehan."
Dampak Pencabutan Gelar Kerajaan
Andrew, putra kedua mendiang Ratu Elizabeth II, kehilangan seluruh gelar kebangsawanannya. Gelar Duke of York telah lebih dulu dicabut pada 2025. Kini ia hanya dikenal sebagai Andrew Mountbatten-Windsor tanpa gelar kebangsawanan.
Pemberitahuan resmi telah disampaikan kepada Andrew, termasuk permintaan untuk segera menyerahkan rumahnya di Royal Lodge, Windsor Estate. Kabar terbaru menyebutkan Andrew akan pindah ke Sandringham di wilayah timur Inggris.
Artikel Terkait
Pertemuan Saudagar Bugis Makassar 2026 Dibuka, Fokus pada Kolaborasi Nyata
Bupati Karawang Salurkan Santunan Rp50 Juta ke Korban Kecelakaan Maut Majalengka
PSBM XXVI Fokus Angkat Kopi Sulsel ke Pasar Global
Ambulans Kosong Ditegur Polisi karena Nyalakan Sirene Saat Macet Arus Balik