Anggota BPKN Gugat UU Perlindungan Konsumen ke MK, Tuntut Masa Jabatan Diperpanjang

- Rabu, 17 Desember 2025 | 19:30 WIB
Anggota BPKN Gugat UU Perlindungan Konsumen ke MK, Tuntut Masa Jabatan Diperpanjang

Di gedung Mahkamah Konstitusi yang ramai, Rabu (17/12/2025), sejumlah anggota BPKN resmi menggugat UU Perlindungan Konsumen. Mereka menuntut perubahan. Masa jabatan mereka, yang saat ini cuma tiga tahun, dinilai tidak adil. Harapannya, bisa diperpanjang jadi lima tahun dengan kemungkinan satu kali perpanjangan lagi.

Permohonan ini diajukan oleh Mufti Mubarok, Syaiful Ahmar, Ganef Judawati, Haris Munandar Nurhasan, dan beberapa anggota lainnya. Perkara mereka tercatat dengan nomor 234/PUU-XXIII/2025. Sidang pemeriksaan pendahuluan itu berlangsung di Jakarta Pusat, menandai awal dari sebuah perjuangan hukum yang cukup menarik perhatian.

Pokok persoalannya ada di Pasal 35 ayat 3. Menurut para pemohon, aturan yang membatasi masa tugas ketua dan anggota BPKN hanya tiga tahun itu bermasalah. Bahkan, mereka menyebutnya cacat secara konstitusional.

"Ini menciptakan diskriminasi struktural dalam tubuh kelembagaan negara sendiri," begitu kira-kira argumentasi yang dilontarkan.

Mereka lalu membandingkan. Lihat saja lembaga-lembaga negara lain. KPK, Ombudsman, Komisi Yudisial, Komnas HAM, OJK, sampai Lembaga Penjamin Simpanan. Semuanya punya masa jabatan lima tahun. Pengaturannya jelas dan konsisten.

"Sementara BPKN, lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan masa jabatan tiga tahun, jelas-jelas berada dalam posisi yang didiskriminasi tanpa dasar pembenaran yang jelas,"

Ujar pemohon dalam sidang.

Kesimpulannya, mereka merasa diperlakukan berbeda. Seolah-olah BPKN masuk dalam kategori minoritas yang tak mendapat justifikasi memadai. "Fakta ini menunjukkan bahwa BPKN termasuk dalam kategori minoritas yang mengalami perlakuan berbeda tanpa justifikasi yang memadai," sambungnya. Suara protes yang mencoba menuntut kesetaraan di antara berbagai lembaga negara.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar