Di gedung Mahkamah Konstitusi yang ramai, Rabu (17/12/2025), sejumlah anggota BPKN resmi menggugat UU Perlindungan Konsumen. Mereka menuntut perubahan. Masa jabatan mereka, yang saat ini cuma tiga tahun, dinilai tidak adil. Harapannya, bisa diperpanjang jadi lima tahun dengan kemungkinan satu kali perpanjangan lagi.
Permohonan ini diajukan oleh Mufti Mubarok, Syaiful Ahmar, Ganef Judawati, Haris Munandar Nurhasan, dan beberapa anggota lainnya. Perkara mereka tercatat dengan nomor 234/PUU-XXIII/2025. Sidang pemeriksaan pendahuluan itu berlangsung di Jakarta Pusat, menandai awal dari sebuah perjuangan hukum yang cukup menarik perhatian.
Pokok persoalannya ada di Pasal 35 ayat 3. Menurut para pemohon, aturan yang membatasi masa tugas ketua dan anggota BPKN hanya tiga tahun itu bermasalah. Bahkan, mereka menyebutnya cacat secara konstitusional.
"Ini menciptakan diskriminasi struktural dalam tubuh kelembagaan negara sendiri," begitu kira-kira argumentasi yang dilontarkan.
Artikel Terkait
Bakti Sosial di Muara Angke: Dukung Perempuan Pesisir, Wujudkan Asta Cita
Dua Polisi Dipecat, Kasus Pembakaran Kios di Kalibata Masih Diselidiki
MK Tolak Gugatan UU Tipikor, tapi Beri Sinyal Keras untuk Revisi
Wali Kota Depok Imbau Para Ayah Ambil Rapor Anak Secara Langsung