Mereka lalu membandingkan. Lihat saja lembaga-lembaga negara lain. KPK, Ombudsman, Komisi Yudisial, Komnas HAM, OJK, sampai Lembaga Penjamin Simpanan. Semuanya punya masa jabatan lima tahun. Pengaturannya jelas dan konsisten.
"Sementara BPKN, lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan masa jabatan tiga tahun, jelas-jelas berada dalam posisi yang didiskriminasi tanpa dasar pembenaran yang jelas,"
Ujar pemohon dalam sidang.
Kesimpulannya, mereka merasa diperlakukan berbeda. Seolah-olah BPKN masuk dalam kategori minoritas yang tak mendapat justifikasi memadai. "Fakta ini menunjukkan bahwa BPKN termasuk dalam kategori minoritas yang mengalami perlakuan berbeda tanpa justifikasi yang memadai," sambungnya. Suara protes yang mencoba menuntut kesetaraan di antara berbagai lembaga negara.
Artikel Terkait
Jembatan Baru di Lubuk Agung Mulai Berdiri, Polisi Turun Tangan Bongkar Muatan
Kota Tua Ditutup Sementara untuk Adegan Berbahaya Film Extraction: Tygo
Di Balik Retorika Panas, Iran dan AS Diam-diam Lanjutkan Negosiasi
Polda Metro Jaya Cegah Indah Megahwati ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Kementan