KARAWANG Malam itu, suasana duka masih terasa pekat di Warudoyong, Rengasdengklok Selatan. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, hadir langsung ke rumah keluarga korban kecelakaan maut di Majalengka. Kunjungannya pada Selasa (24/3/2026) malam itu bukan sekadar formalitas. Ia menyampaikan belasungkawa, sekaligus menyerahkan santunan tunai sebesar Rp50 juta untuk keluarga yang ditinggalkan.
“Kami berikan bantuan Rp50 juta untuk korban meninggal,” ucap Aep.
Menurutnya, kehadiran pemerintah daerah dalam momen seperti ini adalah sebuah keharusan. Namun begitu, ada satu hal yang membuat kasus ini berbeda. Rupanya, korban kecelakaan tersebut tidak bisa mengakses santunan dari Jasa Raharja. Bupati Aep kemudian menjelaskan alasannya.
“Karena menggunakan pelat hitam, meski sewa, tidak mendapat bantuan Jasa Raharja karena dianggap bukan angkutan umum resmi,” jelasnya, Rabu (25/3/2026).
Artikel Terkait
FKUB Tana Toraja Serukan Penolakan Tegas terhadap Judi dan Narkoba
Korlantas Cabut Sistem One Way di Ruas Tol Kalikangkung-Brebes
Pertemuan Saudagar Bugis Makassar 2026 Dibuka, Fokus pada Kolaborasi Nyata
PSBM XXVI Fokus Angkat Kopi Sulsel ke Pasar Global