Guru Silat Cabul di OKU Timur Tipu Korban dengan Ritual Pengusiran Ular Gaib

- Rabu, 05 November 2025 | 20:24 WIB
Guru Silat Cabul di OKU Timur Tipu Korban dengan Ritual Pengusiran Ular Gaib
Kasus Pelecehan Seksual Berkedok Pengobatan Gaib Gegerkan OKU Timur

Kasus Pelecehan Seksual Berkedok Pengobatan Gaib Gegerkan OKU Timur

Sebuah kasus kekerasan seksual yang menyedihkan terjadi di Kecamatan Belitang III, OKU Timur, Sumatera Selatan. Seorang gadis menjadi korban pelecehan seksual yang mengakibatkan kehamilan setelah keluarganya mencari pengobatan alternatif kepada seorang pria yang mengaku sebagai guru silat dan ahli pengobatan supranatural.

Pelaku berinisial SB (36) memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap hal-hal mistis. Ia meyakinkan korban dan orang tuanya bahwa ada ular gaib di dalam perut korban yang harus dikeluarkan dengan ritual khusus. Dalih inilah yang digunakan pelaku untuk menjerat korbannya pada April 2025 silam.

Proses ritual yang menipu ini dilakukan di sebuah gubuk di kebun karet Desa Karang Jadi. Orang tua korban diminta menunggu puluhan meter dari lokasi dengan alasan ritual tidak boleh disaksikan orang lain. Dalam kesendirian itulah, ritual berubah menjadi tindakan asusila yang dilakukan pelaku hingga dua kali, yang berujung pada kehamilan korban.

Kapolsek Belitang III, Iptu Sapariyanto, pada Rabu (5/11/2025) mengonfirmasi, "Pelaku sudah kami amankan dan dilimpahkan ke Polres OKU Timur Unit PPA."

Kasus ini akhirnya terungkap setelah keluarga menyadari perubahan kondisi fisik korban. Berdasarkan laporan polisi, korban sempat menolak, namun terus dibujuk oleh pelaku dengan mengatasnamakan ritual pengusiran ular gaib.

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya di daerah yang masih kuat memegang kepercayaan terhadap pengobatan gaib tanpa dasar medis dan pengawasan yang jelas.

Kapolsek menegaskan, "Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada klaim supranatural." Ia menambahkan, "Segera laporkan apabila menemukan praktik serupa."

Untuk perbuatannya, pelaku SB dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 atau 82 tentang kekerasan seksual terhadap anak.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar