Polda Jabar Tangkap Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung, DPR Apresiasi Gerak Cepat

- Jumat, 26 Juni 2026 | 00:24 WIB
Polda Jabar Tangkap Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung, DPR Apresiasi Gerak Cepat

Langkah cepat Polda Jawa Barat yang menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung, mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil. Menurutnya, keberhasilan aparat meringkus pelaku dalam waktu singkat menjadi bukti keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan yang tengah menjadi sorotan publik.

"Kita mengapresiasi gerak cepat Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap pelaku. Ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum hadir untuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya bagi korban kekerasan terhadap perempuan," ujar Nasir dalam keterangannya, Kamis (25/6).

Nasir menegaskan, proses hukum terhadap tersangka harus berjalan secara profesional dan transparan. Ia mendorong agar pengadilan nantinya menjatuhkan hukuman yang setimpal jika pelaku terbukti bersalah. Menurutnya, kasus ini tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam bagi korban. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh.

"Korban harus mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan hukum secara maksimal. Negara memiliki kewajiban memastikan korban memperoleh pemulihan yang layak sekaligus menjamin hak-haknya selama proses peradilan berlangsung," tegas anggota Komisi III DPR RI itu.

Ia juga meminta penyidik mengusut secara tuntas kemungkinan adanya tindak pidana lain atau korban lain yang mungkin muncul selama proses penyidikan. "Apabila dalam penyidikan ditemukan adanya korban lain atau tindak pidana lainnya, tentu harus diungkap secara terbuka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk lolos dari pertanggungjawaban hukum," katanya.

Langkah Polda Jabar yang membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara ini juga dinilai patut diapresiasi. Nasir berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan melalui sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, keluarga, dan masyarakat.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial YTR (29) diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), selama sekitar tiga tahun di sebuah rumah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban mengalami luka serius hingga kerusakan pada sejumlah organ tubuh akibat kekerasan yang dialaminya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO), Taufik berhasil ditangkap tim Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6). Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.