KPAI Soroti Penahanan Ibu Menyusui di Karawang: Bayi 11 Bulan Sakit Akibat Tak Dapat ASI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan perhatian serius terhadap kasus penahanan seorang ibu menyusui di Karawang yang terlibat masalah kredit mobil. Kasus ini menjadi sorotan karena ibu tersebut memiliki bayi berusia 11 bulan yang masih sangat bergantung pada Air Susu Ibu (ASI).
KPAI: Ini Termasuk Situasi Darurat Anak
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menegaskan bahwa kondisi ini termasuk dalam kategori situasi darurat anak. Menurutnya, seharusnya terdapat izin khusus bagi ibu untuk tetap mendampingi bayinya yang masih membutuhkan ASI eksklusif.
Diyah menjelaskan bahwa perlindungan terhadap ibu dan anak dalam kondisi seperti ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. "Sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2021, seharusnya ada diizinkan untuk bersama dengan ibunya sampai pengasuhan maksimal 2 tahun," tegas Diyah.
Artikel Terkait
Unit Pencegahan Gaza Gempur Geng Kolaborator, Sita Senjata Zionis
Said Didu Ungkap Isi 4 Jam Dialog Rahasia dengan Prabowo
Kuasa Hukum Beberkan Alasan Kliennya Ditahan dalam Kasus Penganiayaan di Acara Maulid Tangerang
MK Tegaskan Independensi BPKN dalam Putusan Terbaru