KPAI Soroti Penahanan Ibu Menyusui di Karawang: Bayi 11 Bulan Sakit Akibat Tak Dapat ASI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan perhatian serius terhadap kasus penahanan seorang ibu menyusui di Karawang yang terlibat masalah kredit mobil. Kasus ini menjadi sorotan karena ibu tersebut memiliki bayi berusia 11 bulan yang masih sangat bergantung pada Air Susu Ibu (ASI).
KPAI: Ini Termasuk Situasi Darurat Anak
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menegaskan bahwa kondisi ini termasuk dalam kategori situasi darurat anak. Menurutnya, seharusnya terdapat izin khusus bagi ibu untuk tetap mendampingi bayinya yang masih membutuhkan ASI eksklusif.
Diyah menjelaskan bahwa perlindungan terhadap ibu dan anak dalam kondisi seperti ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. "Sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2021, seharusnya ada diizinkan untuk bersama dengan ibunya sampai pengasuhan maksimal 2 tahun," tegas Diyah.
Kronologi Penahanan Ibu Menyusui
Kasus ini menimpa Neni Nuraeni (37), seorang ibu menyusui di Karawang, Jawa Barat, yang harus mendekam di tahanan akibat kasus fidusia terkait kredit kendaraan bermotor. Penahanan terhadap Neni dilakukan oleh Pengadilan Negeri Karawang pada 22 Oktober 2025, tepat sehari sebelum ia menjalani sidang pertama.
Dampak Kesehatan pada Bayi
Sejak penahanan Neni, kondisi kesehatan bayinya yang berusia 11 bulan mengalami penurunan signifikan. Bayi tersebut dilaporkan mengalami demam dan diare akibat tidak mendapatkan asupan ASI yang biasa diterima dari ibunya.
Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, menyatakan bahwa penahanan ini dinilai tidak berperikemanusiaan dan mengabaikan hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. "Sudah lebih dari enam hari ditahan, bayi Neni kini sakit dan demam, diare karena tidak mendapatkan ASI dari ibunya," ungkap Syarif.
Saat ini, bayi tersebut dirawat oleh ayah kandung dengan bantuan tetangga terdekat, namun kondisi kesehatannya tetap memprihatinkan akibat terputusnya pemberian ASI eksklusif.
Artikel Terkait
Trump Ancang-Ancang Perluas Operasi Militer di Selat Hormuz Jika Negosiasi dengan Iran Gagal
Prabowo: Makan Bergizi Gratis Tidak Dipaksakan untuk Anak dari Keluarga Mampu
Kapolri Rotasi Sembilan Kapolda, Irjen Tomex Korniawan Jabat Wairwasum Polri
Kapolri Mutasi Sembilan Kapolda, Brigjen Himawan Bayu Aji Jabat Kapolda Sultra