Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa informasi mengenai kegiatan penggalangan dana atau open donasi untuk anak yatim yang mengatasnamakan pimpinan dan deputi lembaga antirasuah tersebut adalah hoaks. Lembaga tersebut menyatakan tidak pernah menginisiasi atau memiliki keterkaitan dengan kegiatan amal yang beredar di media sosial itu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait penyalahgunaan identitas lembaga dalam poster bertajuk “Open Donasi Jambore Anak Yatim Al Hilal 2026”. Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Sabtu (7/5/2026), ia menyebut bahwa kegiatan tersebut tidak benar dan sama sekali tidak memiliki hubungan dengan KPK.
“Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa informasi permintaan donasi yang mencatut nama Pimpinan/Deputi serta menggunakan logo KPK pada poster kegiatan ‘Open Donasi Jambore Anak Yatim Al Hilal 2026’ adalah tidak benar dan tidak memiliki hubungan dengan KPK,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa pelaksana kegiatan ilegal tersebut juga telah mencoba menghubungi sejumlah kepala daerah melalui aplikasi pesan. Ia mengimbau masyarakat dan para pejabat daerah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan institusi penegak hukum itu.
“Di mana para pihak tidak bertanggung jawab tersebut juga menghubungi sejumlah kepala daerah melalui aplikasi pesan. Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang mengatasnamakan KPK,” katanya.
Budi menyayangkan adanya penyalahgunaan identitas KPK yang berpotensi menyesatkan publik. Ia menekankan pentingnya langkah konfirmasi terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti setiap pesan yang mengatasnamakan lembaga antikorupsi tersebut.
Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat memverifikasi melalui kanal resmi KPK, seperti akun Instagram @official.kpk, situs web kpk.go.id, atau menghubungi Call Center 198. Budi juga menambahkan bahwa KPK akan menelusuri lebih lanjut pihak-pihak yang menggunakan identitas lembaga tanpa hak.
“KPK juga akan menelusuri lebih lanjut pihak-pihak yang menggunakan identitas KPK tanpa hak dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Petugas SPBU Cileungsi Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Tangkap Pelaku Usai Viral
IPB University Bantah Kelola Dapur Makan Bergizi Gratis, Fokus pada Riset dan Standarisasi Gizi Nasional
Arema FC Hancurkan PSM Makassar 3-0 di Kandang, Bangkit dari Keterpurukan
SMA Negeri 2 Bitung Juara LKBB Tingkat Sulut, Siap Wakili Provinsi ke Final Nasional