PATAKA Institute Desak Revitalisasi Pasar Pramuka Segera Dilakukan
PATAKA Institute, lembaga pusat kajian strategis perpasaran dan UMKM, mendesak Perumda Pasar Jaya untuk segera mengambil langkah aksi korporat dalam merevitalisasi Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Program revitalisasi pasar ini hingga saat ini masih belum terealisasi, menimbulkan berbagai masalah bagi pedagang.
Masalah Legalitas Pedagang Pasar Pramuka
Permasalahan utama yang dihadapi adalah berakhirnya masa berlaku Sertifikat Hak Pakai Tempat Usaha (SHPTU) sejak Mei 2024. Kondisi ini menyebabkan banyak pemilik kios kehilangan dasar hukum kepemilikan yang sah, menghambat proses penataan dan legalitas usaha para pedagang di Pasar Pramuka.
Pelanggaran Tata Kelola Pasar Pramuka
PATAKA Institute mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang melanggar Perda DKI Jakarta, termasuk:
- Pemilik SHPTU memiliki lebih dari tiga unit kios
- Praktik penyewaan kembali dan jual-beli kios tanpa izin resmi
- Ketidakpatuhan pembayaran Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) dan Biaya Sarana Umum (BSU)
- Lebih dari 50% kios disewakan kembali dengan harga berlipat ganda
- Jual beli SHPTU yang sudah tidak berlaku
Artikel Terkait
Pembangunan SMK di Siau Barat Utara Diusulkan untuk Anggaran 2026
3 Anggota Polisi Mabuk Tabrak Pejalan Kaki di Medan, Korban Kritis
PTPN I Dukung Penuh Proses Hukum Dugaan Korupsi Aset HGU di Deli Serdang
Rusia Hantam Infrastruktur Energi Ukraina: 4 Tewas, Pemadaman Listrik Meluas