Motif Pembacokan Ternyata Salah Sasaran
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Sagimin, mengungkapkan motif di balik aksi kekerasan ini. Kedua pelaku, yang merupakan warga Sinduadi, Kapanewon Mlati, mengaku melakukan pembacokan sebagai bentuk balas dendam.
"Modusnya memang sakit hati, ingin membalaskan temannya yang menjadi korban kejahatan jalanan serupa," kata Sagimin. Sayangnya, aksi balas dendam ini salah sasaran. Kedua pelaku mengira FD dan MK adalah orang yang telah melukai teman mereka, padahal kenyataannya bukan.
Status Hukum dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Kedua pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Sleman juga sedang berkoordinasi dengan Unit Narkoba untuk melakukan tes urine guna menyelidiki kemungkinan keterlibatan zat terlarang dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, RA dan AMZ terancam hukuman berat. Mereka dikenakan pasal dalam UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah kurungan penjara hingga 7 tahun.
Artikel Terkait
Dua Tahun Tanpa Gaji, Nasib 580 Pekerja Perkebunan di Sumsel Terkatung
KPK Periksa Irjen Roni Dwi Susanto Terkait Gurita Sertifikasi K3
Indonesia Mampu atau Rakyat yang Terlalu Sering Diminta Bertahan?
Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Kuota Haji Tembus Rp1 Triliun