Pembacokan di Sleman: Pelaku Salah Sasaran, Motif Balas Dendam
KABUPATEN SLEMAN – Dua pemuda, RA (19) dan AMZ (20), ditangkap polisi setelah melakukan pembacokan terhadap dua pengendara motor di Jalan Magelang KM 14, Kapanewon Sleman. Kejadian yang berlangsung pada dini hari, 26 Oktober sekitar pukul 02.30 WIB, ini menyebabkan dua korban mengalami luka-luka, dengan satu korban mengalami patah tulang paha.
Kronologi Pembacokan di Jalan Magelang Sleman
Menurut Kapolsek Sleman, Kompol Khabibullah, kedua korban berinisial FD (18) dan MK (15) sedang berboncengan melintas di Jalan Magelang. Tiba-tiba, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor memepet kendaraan korban.
"Awalnya bacokan tidak mengenai korban," jelas Khabibullah di kantornya, Kamis (30/10). Namun, AMZ kemudian menendang motor korban hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, AMZ turun dari motor dan mengayunkan celuritnya yang mengenai muka korban MK.
Tak hanya itu, AMZ juga membacok tangan kiri korban FD. Akibat serangan ini, MK mengalami luka di bagian dahi dan hidung. Sementara FD mengalami luka di jari serta patah tulang paha kiri dan hingga berita ini diturunkan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Motif Pembacokan Ternyata Salah Sasaran
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Sagimin, mengungkapkan motif di balik aksi kekerasan ini. Kedua pelaku, yang merupakan warga Sinduadi, Kapanewon Mlati, mengaku melakukan pembacokan sebagai bentuk balas dendam.
"Modusnya memang sakit hati, ingin membalaskan temannya yang menjadi korban kejahatan jalanan serupa," kata Sagimin. Sayangnya, aksi balas dendam ini salah sasaran. Kedua pelaku mengira FD dan MK adalah orang yang telah melukai teman mereka, padahal kenyataannya bukan.
Status Hukum dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Kedua pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Sleman juga sedang berkoordinasi dengan Unit Narkoba untuk melakukan tes urine guna menyelidiki kemungkinan keterlibatan zat terlarang dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, RA dan AMZ terancam hukuman berat. Mereka dikenakan pasal dalam UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah kurungan penjara hingga 7 tahun.
Artikel Terkait
Abdul Hayat Gani Pimpin Perindo Sulsel, Komitmen Tinggalkan Kepemimpinan Transaksional
Polda Kalbar Musnahkan 12 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba
Mahfud MD Apresiasi Prabowo Undang Tokoh Kritis untuk Jembatani Kesenjangan Informasi
PBNU Tetapkan Jadwal Munas, Konbes, dan Muktamar ke-35 pada 2026