Soal Uang Tunai, Jangan Asal Main Tampik
Ini perlu ditegaskan lagi: semua toko di Indonesia wajib terima pembayaran tunai. Titik. Aturannya jelas, ada Undang-Undangnya, dan Bank Indonesia sudah berkali-kali mengingatkan. Jadi, kalau ada yang masih ngeyel, berarti dia sedang berhadapan dengan hukum.
Nah, buat para pemilik usaha, tolonglah. Jangan bikin aturan sendiri yang bikin pusing. Kasihan karyawan kalian, terutama para kasir yang harus berhadapan langsung dengan pelanggan. Yang kena semprot, yang kena marah, itu mereka. Bukan kalian yang duduk manis di belakang.
Di sisi lain, sebagai konsumen, kalau ketemu toko yang menolak uang kertas, jangan langsung meledak ke kasirnya. Mereka cuma karyawan yang menjalankan perintah. Langkah yang lebih tepat? Hubungi call center BI di 131. Lapor saja. Pemilik tokonya yang bisa kena sanksi, bahkan berpotensi masuk bui. Kasirnya mungkin cuma dapat teguran, tapi si pemilik? Wah, repot sendiri urusannya.
Memang, ada pengecualian dalam aturan ini. Ambil contoh pintu tol. Di sana, sistem tunai sudah dihapus. Tapi itu kan ada pertimbangan khusus dan demi kepentingan bersama. Pengecualian seperti itu sah-sah saja, asal punya dasar yang kuat.
Artikel Terkait
Guru Besar UGM Sebut Rezim Zolim dan Abai Sains
Gempa dan Banjir Bandang Tiga Provinsi: Mengapa Bukan Bencana Nasional?
Malam Mencekam di Exit Tol Krapyak, 15 Nyawa Melayang dalam Bus Terguling
Purbaya Santai Hadapi Proyeksi Defisit APBN: Sering Meleset