Gubernur Mirza menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan membawa manfaat langsung bagi pembangunan dan kenyamanan masyarakat. Dana dari PKB akan dialokasikan untuk perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan provinsi di seluruh Lampung.
Selain itu, program ini juga menjadi momentum penting bagi Pemprov untuk melakukan validasi ulang terhadap data base lebih dari 4 juta kendaraan yang terdaftar. Pemerintah akan memisahkan data kendaraan yang masih aktif dengan yang sudah tidak beroperasi atau tidak jelas keberadaannya.
Langkah Awal Penertiban Data Kendaraan
Program pemutihan PKB ini merupakan langkah strategis awal untuk menertibkan data kendaraan yang telah tercatat sejak era 1980-an. Setelah periode pemutihan berakhir, Pemprov Lampung akan melakukan pengecekan ketat dan menghapus data kendaraan yang sudah tidak valid atau tidak lagi memenuhi syarat.
Sebagai informasi, program pemutihan pajak di Lampung pertama kali diluncurkan pada 1 Mei 2025 dan telah mengalami beberapa kali perpanjangan, dari yang sebelumnya berakhir pada 31 Juli, lalu diperpanjang hingga 31 Oktober, dan kini kembali diperpanjang hingga 6 Desember 2025.
Artikel Terkait
Ibu di Pangkalpinang Setrika Anak Kandung, Terancam 12 Tahun Penjara
Presiden Prabowo Tiba di Korsel untuk KTT APEC 2025: Misi & Jadwal Lengkap
Restrukturisasi Utang Whoosh: Prabowo Perintahkan Skema Terbaik untuk Kereta Cepat
Presiden Prabowo Subianto Berangkat ke KTT APEC 2025 di Korea Selatan: Tujuan & Jadwal