Gubernur Mirza menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan membawa manfaat langsung bagi pembangunan dan kenyamanan masyarakat. Dana dari PKB akan dialokasikan untuk perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan provinsi di seluruh Lampung.
Selain itu, program ini juga menjadi momentum penting bagi Pemprov untuk melakukan validasi ulang terhadap data base lebih dari 4 juta kendaraan yang terdaftar. Pemerintah akan memisahkan data kendaraan yang masih aktif dengan yang sudah tidak beroperasi atau tidak jelas keberadaannya.
Langkah Awal Penertiban Data Kendaraan
Program pemutihan PKB ini merupakan langkah strategis awal untuk menertibkan data kendaraan yang telah tercatat sejak era 1980-an. Setelah periode pemutihan berakhir, Pemprov Lampung akan melakukan pengecekan ketat dan menghapus data kendaraan yang sudah tidak valid atau tidak lagi memenuhi syarat.
Sebagai informasi, program pemutihan pajak di Lampung pertama kali diluncurkan pada 1 Mei 2025 dan telah mengalami beberapa kali perpanjangan, dari yang sebelumnya berakhir pada 31 Juli, lalu diperpanjang hingga 31 Oktober, dan kini kembali diperpanjang hingga 6 Desember 2025.
Artikel Terkait
Malaikat di Roma yang Mirip PM Meloni Picu Polemik Politik
Utusan AS dan Rusia Gelar Pembicaraan Rahasia di Florida, Bahas Jalan Damai Ukraina
Balita 4 Tahun di Cilacap Tewas Dibunuh dan Dilecehkan oleh Tetangga Sendiri
Serangan Udara di Gaza Tewaskan 28 Warga, Seperempatnya Anak-anak