Gubernur Mirza menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan membawa manfaat langsung bagi pembangunan dan kenyamanan masyarakat. Dana dari PKB akan dialokasikan untuk perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan provinsi di seluruh Lampung.
Selain itu, program ini juga menjadi momentum penting bagi Pemprov untuk melakukan validasi ulang terhadap data base lebih dari 4 juta kendaraan yang terdaftar. Pemerintah akan memisahkan data kendaraan yang masih aktif dengan yang sudah tidak beroperasi atau tidak jelas keberadaannya.
Langkah Awal Penertiban Data Kendaraan
Program pemutihan PKB ini merupakan langkah strategis awal untuk menertibkan data kendaraan yang telah tercatat sejak era 1980-an. Setelah periode pemutihan berakhir, Pemprov Lampung akan melakukan pengecekan ketat dan menghapus data kendaraan yang sudah tidak valid atau tidak lagi memenuhi syarat.
Sebagai informasi, program pemutihan pajak di Lampung pertama kali diluncurkan pada 1 Mei 2025 dan telah mengalami beberapa kali perpanjangan, dari yang sebelumnya berakhir pada 31 Juli, lalu diperpanjang hingga 31 Oktober, dan kini kembali diperpanjang hingga 6 Desember 2025.
Artikel Terkait
Panen Raya Majalengka Capai 11,5 Ton per Hektare, Stok Beras Nasional Dipastikan Surplus
Dua Turis Asing Pembuat Konten Porno Viral Berjaket Ojol Digagalkan Kabur di Bandara Bali
Dua Pemudik Motor Terluka dalam Kecelakaan di Jalur Padat Cirebon
Polisi Ungkap Jaringan Konten Dewasa WNA di Bali, Pelaku Pakai Jaket Ojol untuk Viral