Bayar PKB di Lampung Tanpa Denda? Cek Batas Waktunya Sekarang!

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:42 WIB
Bayar PKB di Lampung Tanpa Denda? Cek Batas Waktunya Sekarang!

Pemutihan PKB Lampung Diperpanjang Hingga 6 Desember 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi memperpanjang masa berlaku program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Masyarakat Lampung kini memiliki waktu lebih longgar hingga tanggal 6 Desember 2025 untuk mengurus dan melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka tanpa dikenai denda.

Antusiasme Masyarakat Jadi Alasan Perpanjangan

Kebijakan perpanjangan ini diambil menyusul tingginya minat dan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program ini. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyatakan bahwa program ini merupakan peluang emas bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak sekaligus membantu pemerintah dalam memperbarui data kendaraan di wilayah Lampung.

Gubernur yang akrab disapa Mirza menambahkan bahwa masih banyak kendaraan yang memerlukan proses lebih lanjut, seperti balik nama dari luar daerah atau proses administrasi dengan perusahaan leasing.

Manfaat Bayar Pajak Kendaraan bagi Masyarakat Lampung


Halaman:

Komentar