Pemutihan PKB Lampung Diperpanjang Hingga 6 Desember 2025
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi memperpanjang masa berlaku program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Masyarakat Lampung kini memiliki waktu lebih longgar hingga tanggal 6 Desember 2025 untuk mengurus dan melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka tanpa dikenai denda.
Antusiasme Masyarakat Jadi Alasan Perpanjangan
Kebijakan perpanjangan ini diambil menyusul tingginya minat dan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program ini. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyatakan bahwa program ini merupakan peluang emas bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak sekaligus membantu pemerintah dalam memperbarui data kendaraan di wilayah Lampung.
Gubernur yang akrab disapa Mirza menambahkan bahwa masih banyak kendaraan yang memerlukan proses lebih lanjut, seperti balik nama dari luar daerah atau proses administrasi dengan perusahaan leasing.
Artikel Terkait
Komentar Tito Soal Bantuan Malaysia Picu Sorotan: Bisa Ciderai Hubungan Baik
MK Kabulkan Gugatan Musisi, Royalti dan Sanksi Hak Cipta Dirombak
Wajib Pajak Bengkulu-Lampung Diberi Batas Akhir 2025 untuk Aktivasi Coretax
Sidang Perdana Sri Purnomo Digelar, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp10,95 Miliar Diadili