Pemutihan PKB Lampung Diperpanjang Hingga 6 Desember 2025
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi memperpanjang masa berlaku program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Masyarakat Lampung kini memiliki waktu lebih longgar hingga tanggal 6 Desember 2025 untuk mengurus dan melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka tanpa dikenai denda.
Antusiasme Masyarakat Jadi Alasan Perpanjangan
Kebijakan perpanjangan ini diambil menyusul tingginya minat dan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program ini. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyatakan bahwa program ini merupakan peluang emas bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak sekaligus membantu pemerintah dalam memperbarui data kendaraan di wilayah Lampung.
Gubernur yang akrab disapa Mirza menambahkan bahwa masih banyak kendaraan yang memerlukan proses lebih lanjut, seperti balik nama dari luar daerah atau proses administrasi dengan perusahaan leasing.
Manfaat Bayar Pajak Kendaraan bagi Masyarakat Lampung
Gubernur Mirza menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan membawa manfaat langsung bagi pembangunan dan kenyamanan masyarakat. Dana dari PKB akan dialokasikan untuk perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan provinsi di seluruh Lampung.
Selain itu, program ini juga menjadi momentum penting bagi Pemprov untuk melakukan validasi ulang terhadap data base lebih dari 4 juta kendaraan yang terdaftar. Pemerintah akan memisahkan data kendaraan yang masih aktif dengan yang sudah tidak beroperasi atau tidak jelas keberadaannya.
Langkah Awal Penertiban Data Kendaraan
Program pemutihan PKB ini merupakan langkah strategis awal untuk menertibkan data kendaraan yang telah tercatat sejak era 1980-an. Setelah periode pemutihan berakhir, Pemprov Lampung akan melakukan pengecekan ketat dan menghapus data kendaraan yang sudah tidak valid atau tidak lagi memenuhi syarat.
Sebagai informasi, program pemutihan pajak di Lampung pertama kali diluncurkan pada 1 Mei 2025 dan telah mengalami beberapa kali perpanjangan, dari yang sebelumnya berakhir pada 31 Juli, lalu diperpanjang hingga 31 Oktober, dan kini kembali diperpanjang hingga 6 Desember 2025.
Artikel Terkait
Maia Estianty Pamer Momen Mesra dengan Irwan Mussry di Tengah Polemik Ahmad Dhani soal Dugaan KDRT
PDAM Bone Antisipasi Krisis Air Bersih Akibat Musim Kemarau dan Alih Fungsi Lahan
Perekonomian Sulawesi Selatan Tumbuh 6,88 Persen di Triwulan I 2026, Ditopang Sektor Pemerintahan dan Konsumsi Publik
Dua Calon Jemaah Haji Asal Soppeng Tertunda Berangkat karena Tidak Laik Terbang