Masa Suram IKN: Dari Jin Buang Anak ke Kota Hantu yang Mencemaskan

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:40 WIB
Masa Suram IKN: Dari Jin Buang Anak ke Kota Hantu yang Mencemaskan

Proyek IKN Nusantara: Dari Kontroversi "Jin Buang Anak" hingga Tudingan "Kota Hantu"

Kasus Edy Mulyadi yang divonis 7 bulan 15 hari penjara pada September 2022 akibat menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai "tempat jin buang anak" kembali relevan menyusul laporan terbaru media internasional. The Guardian dalam artikel 29 Oktober 2025 menyebut IKN berpotensi menjadi "ghost city" atau kota hantu.

Vonis Hukum Edy Mulyadi atas Ujaran IKN

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataannya tentang IKN pada Januari 2022. Setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan ahli, Bareskrim Polri mengubah statusnya dari saksi menjadi tersangka. Vonis akhirnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman 7 bulan 15 hari penjara.

Laporan The Guardian: IKN Terancam Jadi Kota Hantu

Laporan investigasi The Guardian menggambarkan kondisi terkini IKN yang sepi dan kehilangan arah. Jalan-jalan lebar tampak tanpa lalu lintas, gedung futuristik berdiri tanpa penghuni, dengan aktivitas terbatas pada tukang kebun dan wisatawan sesekali.

Penurunan Drastis Pendanaan IKN


Halaman:

Komentar