Aturan Baru Haji 2025: Jarak Tunggu Haji Kedua Kini 18 Tahun
Pemerintah Indonesia secara resmi telah memberlapkan aturan baru mengenai penyelenggaraan ibadah haji melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. UU ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Perubahan Jarak Tunggu Berhaji Kembali
Salah satu perubahan paling signifikan dalam aturan haji terbaru ini adalah mengenai jarak waktu untuk menunaikan ibadah haji untuk kedua kalinya. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf c UU No. 14 Tahun 2025, jemaah yang ingin berhaji untuk kedua kalinya kini harus menunggu minimal 18 tahun sejak pelaksanaan haji pertama mereka.
Perbandingan dengan Aturan Sebelumnya
Aturan sebelumnya yang tercantum dalam UU No. 8 Tahun 2019 hanya mensyaratkan jarak tunggu 10 tahun bagi jemaah yang ingin mendaftar haji untuk kedua kalinya. Dengan berlakunya UU terbaru, masa tunggu tersebut mengalami perpanjangan menjadi 8 tahun lebih lama dari ketentuan sebelumnya.
Pengecualian Aturan Jarak Tunggu 18 Tahun
Meskipun demikian, aturan jarak tunggu 18 tahun ini tidak berlaku untuk beberapa pihak tertentu. Pengecualian ini diberikan kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) reguler, pembimbing Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2025.
Dengan diterapkannya aturan baru ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi jemaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji untuk segera mendapatkan kuota keberangkatan.
Artikel Terkait
Pencurian 8 Perhiasan Berharga di Museum Louvre, 5 Tersangka Ditangkap
Perang Hybrid: Strategi & Kolaborasi Sipil-Militer Hadapi Ancaman Modern
Bantuan Kemensos Rp 4 Miliar untuk Korban Banjir Semarang, Demak, dan Pati
Hasil Pemutakhiran Data BLTS: 10 Juta KPM Layak, 3,5 Juta Akan Divalidasi Ulang