Menurut koalisi, pemerintahan Soeharto juga dikenal represif dan militeristik, melakukan pemberangusan kebebasan berpendapat, serta melanggengkan praktik korupsi secara sistematis. Korupsi disebut terjadi secara marak selama 32 tahun masa pemerintahannya.
Putusan MA dan Kasus Hukum Yayasan Supersemar
Koalisi mengungkapkan Putusan Mahkamah Agung No. 140 PK/Pdt/2005 yang menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. MA memutuskan yayasan tersebut wajib membayar dana sekitar Rp4,4 triliun kepada Pemerintah RI.
Pertanyaan untuk Pemerintah Prabowo Subianto
Koalisi menyatakan keheranan dengan langkah pemerintah yang tidak mendorong akuntabilitas kasus HAM dan korupsi era Orde Baru, malah mengusulkan pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto. Mereka menilai langkah ini mengingkari fakta sejarah dan keterlibatan Soeharto dalam berbagai pelanggaran.
Dampak Pemberian Gelar terhadap Cita-Cita Reformasi
Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto dinilai sebagai pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi dan para korban pelanggaran HAM masa Orde Baru. Koalisi menegaskan langkah ini bertentangan dengan kehendak rakyat Indonesia yang menginginkan peradaban yang berperikemanusiaan dan berkeadilan.
Artikel Terkait
Bayi 11 Bulan Akhirnya Bertemu Ibu, Neni Nuraeni Beralih ke Tahanan Rumah
Banjir Kemang Jakarta Belum Surut, Damkar Evakuasi Karyawan Kantor Terkepung
Cegah Bunuh Diri pada Anak: Peran Resiliensi dan Kelekatan Emosional Menurut KPAI
Banjir Bandang Garut Rendam Ratusan Rumah, Ini Penyebab dan Dampaknya