Kasus dugaan pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing di lingkungan Kemnaker ini telah menjerat sembilan orang sebagai tersangka. Berikut adalah daftar lengkap tersangka dalam kasus ini:
- Suhartono (Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker 2020-2023)
- Haryanto (Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025)
- Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017-2019)
- Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024-2025)
- Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021-2025)
- Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025)
- Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025)
- Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018-2025)
- Hery Sudarmanto (Sekjen Kemnaker 2017-2018)
Modus dan Kerugian Negara dalam Kasus Pemerasan TKA
Para tersangka diduga telah mengumpulkan uang hingga Rp 53,7 miliar dari kegiatan pemerasan tersebut. Yang lebih memprihatinkan, sebagian dari uang hasil kejahatan ini diduga digunakan untuk kegiatan makan-makan para pegawai di lingkungan instansi.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa aliran uang tidak hanya terbatas pada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Selain itu, uang dari pemohon tersebut dibagikan setiap 2 minggu dan membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA," jelas Budi Sokmo dalam jumpa pers pada Kamis (5/6) lalu.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa, "Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar."
Seluruh tersangka dalam kasus korupsi dan pemerasan TKA Kemnaker ini dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Nestlé Indonesia Hentikan 450 Juta Sampah Plastik, Buktinya?
Letda Made Juni Dituduh Siksa Prajurit dengan Cabai: Saya Disuruh Nungging dan Anus Dilumuri Cabai
Gajah Sumatera Terancam Punah: 1.585 Hektar Habitat di Bengkulu Hilang dalam 2 Tahun!
Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Pahlawan atau Pengkhianat Reformasi?