Analisis Kerugian Kereta Cepat Whoosh dan Solusi Demokratisasi BUMN
Kerugian yang dialami kereta cepat Whoosh (Kereta Cepat Jakarta-Bandung) kembali menjadi sorotan. Isu mark-up biaya investasi dan beban operasional yang tinggi memicu polemik. Mantan Presiden Joko Widodo membela kebijakan ini dengan menyatakan kerugian tersebut wajar bagi BUMN karena proyek ini memiliki keuntungan sosial.
Pernyataan ini dinilai berbahaya karena dinormalisasi kerugian uang rakyat dengan dalih manfaat sosial yang tidak terukur. Proyek Whoosh disebut lahir bukan dari kebutuhan transportasi riil masyarakat, melainkan dari ambisi politik dan kebanggaan teknologi. Proyek ini lebih merupakan monumen kebijakan daripada solusi publik yang tepat guna.
Tiket Mahal dan Manfaat Sosial yang Dipertanyakan
Dalih keuntungan sosial karena mempercepat mobilitas dinilai tidak relevan. Faktanya, tiket Whoosh berharga mahal, jaringannya terbatas, dan akses ekonominya hanya menjangkau segmen menengah atas. Menyebut Whoosh bermanfaat secara sosial dianggap mengabaikan realitas sosial di masyarakat.
Skema pendanaan proyek ini juga bermasalah. Kombinasi Penyertaan Modal Negara (PMN), pinjaman luar negeri, dan investasi BUMN membuat seluruh risiko ditanggung oleh rakyat, sementara kontrol berada di tangan elite. Saat proyek merugi, rakyat diminta memaklumi, sementara pengambil keputusan lepas tangan.
Kondisi BUMN Indonesia: Terancam Beban Utang
Tekanan kerugian dan defisit arus kas akibat beban utang tidak hanya menimpa KCJB, tetapi juga sebagian besar BUMN. Data terbaru menunjukkan, dari 47 BUMN pada 2024, 7 di antaranya merugi. Total aset BUMN mencapai Rp10.950 triliun, dengan modal sendiri hanya Rp3.444 triliun. Utang BUMN mencapai Rp7.506 triliun, atau lebih dari dua kali lipat dari modal sendiri.
Secara konsolidasi, BUMN tertekan oleh beban angsuran utang dan bunga yang tinggi. Potensi keuntungan untuk negara hilang tersedot untuk membayar kreditur. Rasio rentabilitas modal yang buruk mengancam posisi BUMN untuk terdiversi atau sahamnya terdilusi.
Selama ini, laba yang disetor ke negara banyak bersumber dari sektor perbankan. Sektor yang justru banyak menerima subsidi dan penempatan dana pemerintah. Artinya, rakyat mensubsidi bank milik negara agar bisa menyetor laba, tanpa memiliki mekanisme kontrol atas kebijakan sektor tersebut.
Kegagalan Sistemik dan Menurunnya Transparansi
Kasus Garuda Indonesia, Jiwasraya, dan kini Whoosh menjadi cermin kegagalan sistemik tata kelola BUMN. Puluhan triliun uang negara tersedot akibat tata kelola buruk, korupsi, dan proyek tidak partisipatif.
Transparansi keuangan BUMN juga menurun drastis. Jika dulu laporan konsolidasi BUMN dapat diakses publik, kini banyak laporan keuangan yang tidak diaudit (unaudited) bahkan disembunyikan. Ini membuktikan pemerintah tidak bekerja dalam kerangka akuntabilitas, melainkan menjadi ruang tertutup bagi oligarki politik-birokrasi.
Solusi: Demokratisasi BUMN Berbasis Koperasi Publik
Secara konstitusional, kedaulatan negara berada di tangan rakyat. Rakyatlah pemilik absolut seluruh BUMN, bukan pemerintah. Pasal 33 UUD 1945 menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Penjelasannya menyebut bentuk perusahaan yang sesuai adalah koperasi.
Sayangnya, sistem hukum kita menyimpang. UU BUMN mewajibkan seluruh BUMN berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), menutup peluang koperasi sebagai model badan hukum BUMN. Akibatnya, BUMN dikelola dengan paradigma korporasi kapitalistik: mengejar laba dan memperlakukan rakyat sebagai pasar, bukan pemilik.
Solusinya adalah demokratisasi BUMN. Rakyat harus diberi peluang untuk memiliki dan mengendalikan perusahaan negara secara langsung melalui sistem koperasi publik. Rakyat tidak lagi menjadi pemilik palsu lewat negara, melainkan pemilik nyata yang dapat memilih direksi, menentukan kebijakan, dan menikmati hasilnya.
Bayangkan jika PLN, Pertamina, Telkom, hingga Whoosh dikelola sebagai koperasi publik. Setiap pelanggan listrik, pengguna BBM, dan penumpang kereta menjadi anggota koperasi. Mereka dapat berpartisipasi dalam RAT, menyetujui rencana bisnis, dan menerima surplus usaha.
Model ini bukan utopia. Di Amerika Serikat, koperasi listrik National Rural Electric Cooperative Association (NRECA) membuktikan layanan publik bisa efisien dan demokratis. Pelanggan di pelosok adalah pemilik langsung perusahaan listriknya.
Revisi UU BUMN dan Kembali ke Jalan Konstitusi
Untuk kembali ke amanat konstitusi, UU BUMN harus direvisi. Koperasi harus diakui sebagai badan hukum alternatif bagi perusahaan publik. BUMN harus menjadi alat gotong royong rakyat, bukan instrumen oligarki.
Demokratisasi BUMN adalah jalan praktis mengembalikan akuntabilitas dan efisiensi. Ketika rakyat menjadi pemilik langsung, kontrol sosial akan lebih kuat, pemborosan berkurang, dan kebijakan lebih responsif. Proyek seperti Whoosh yang lahir dari ambisi politik tidak akan terulang.
Kereta cepat Whoosh adalah simbol kegagalan membaca konstitusi ekonomi bangsa. Ia lahir dari sistem BUMN yang otoriter, elitis, dan tidak demokratis. Demokratisasi BUMN adalah panggilan moral dan konstitusional untuk memastikan kedaulatan ekonomi benar-benar berada di tangan rakyat.
Oleh: Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)
Artikel Terkait
Anies Baswedan: Guru yang Beri Inspirasi dan Nilai Tak Tergantikan oleh AI
Pemkot Brebes Ancam Pecat ASN yang Bolos 12 Hari Tanpa Keterangan
PTDI Klaim Pesawat N-219 Solusi Tepat untuk Konektivitas Daerah Terpencil dan Kepulauan
Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal Ratusan Pakaian dan Sepatu Bekas Asal Singapura, Tiga Tersangka Diamankan