Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, merespons cepat kasus ini. Beliau memerintahkan Kabid Propam Polda Metro Jaya untuk segera melakukan pendalaman dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, membenarkan bahwa pihaknya sedang memeriksa kasus dugaan catcalling oleh oknum polisi ini. Hasil pemeriksaan akan diumumkan setelah proses penyelidikan selesai.
Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa anggota yang terlibat telah diberikan sanksi disiplin oleh Provost Sat Brimob Polda Metro Jaya sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran etika.
Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya perilaku aparat penegak hukum di masyarakat. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melanggar aturan.
Artikel Terkait
Pramuka DIY Bekali Generasi Z dan Alpha Hadapi Bencana
Dedi Mulyadi Bongkar Akar Masalah Kerusakan Lahan di Pangalengan
Dua Tahun Tanpa Gaji, Nasib 580 Pekerja Perkebunan di Sumsel Terkatung
KPK Periksa Irjen Roni Dwi Susanto Terkait Gurita Sertifikasi K3