Harmonisasi Raperda Sintang: Penyertaan Modal ke Bank Kalbar 2026-2027 untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

- Kamis, 13 November 2025 | 16:12 WIB
Harmonisasi Raperda Sintang: Penyertaan Modal ke Bank Kalbar 2026-2027 untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

Harmonisasi Raperda Penyertaan Modal Pemkab Sintang ke Bank Kalbar 2026-2027

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat telah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat untuk Tahun Anggaran 2026–2027. Pertemuan penting ini berlangsung pada Kamis, 13 November 2025.

Proses Harmonisasi Peraturan Daerah Sintang

Rapat harmonisasi dilaksanakan di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kanwil Kemenkum Kalbar, dengan pimpinan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah. Turut hadir secara daring perwakilan Pemerintah Kabupaten Sintang, Biro Hukum dan Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalbar, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Kalbar.

Zuliansyah dalam sambutannya menekankan bahwa proses harmonisasi bertujuan memastikan setiap rancangan produk hukum daerah memiliki keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.

Tujuan Penyertaan Modal ke Bank Kalbar


Halaman:

Komentar