Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terhadap delapan orang saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidik fokus menelusuri kepemilikan aset anggota DPR Satori (ST) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan upaya mendukung proses pemulihan aset. "Penyidik meminta keterangan kepada para saksi terkait kepemilikan aset tersangka ST. Hal ini sebagai langkah penyidik dalam rangka mengoptimalkan pemulihan keuangan negara atau asset recovery dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU ini," jelas Budi Prasetyo dalam keterangan resmi, Rabu (29/10/2025).
Pemeriksaan kedelapan saksi telah dilaksanakan di Polres Cirebon Kota pada Selasa (28/10). Berikut daftar lengkap nama saksi yang dimintai keterangan:
- Sarifudin (Petugas Protokol PPATS Kecamatan Palimanan)
- Suhandi (Pegawai Pemerintah Desa Panongan, Kecamatan Palimanan)
- Sandi Natakusuma (Pegawai Pemerintah Desa Panongan, Kecamatan Palimanan)
- Deni Harman (Pegawai Pemerintah Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan)
- Suhanto (Pegawai Pemerintah Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan)
- Mohamad Mu'min (Pihak Swasta)
- Abdul Mukti (Pihak Swasta)
- Kiki Azkiyatul (Pihak Swasta)
Artikel Terkait
Sumatera Terkoyak, Status Bencana Nasional Masih Dipertanyakan
Megawati Geram: Sirine Damkar Ngoang-ngoeng, tapi Bantuan Lambat Tiba
Kekuasaan dan Bisnis: Ketika Pengusaha Berkuasa Lupa Diri
Becak Listrik Bantuan Presiden Menganggur di Gudang, Penerima Hanya Dicatut Namanya