Dugaan pelanggaran ini mulai terungkap setelah korban, ES, melaporkan kasusnya ke Seksi Propam Polres Cilegon pada 4 Oktober 2025. Dalam laporannya, ES mengaku telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri sebanyak dua kali dengan Brigadir HA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Paminal Seksi Propam Polres Cilegon segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi. Saksi-saksi yang telah diperiksa antara lain pemilik dan pengelola vila yang diduga menjadi lokasi kejadian. Selain itu, pihak berwajib juga telah memeriksa dan meminta keterangan dari istri sah Brigadir HA.
Pengakuan Pelaku dan Pelimpahan Perkara
Dalam proses pemeriksaan, Brigadir HA mengakui telah menjalin hubungan pribadi dengan korban hingga akhirnya terjadi perbuatan asusila yang dilaporkan. Kapolres Cilegon kemudian memberikan disposisi pada 20 Oktober 2025 untuk menindaklanjuti perkara ini dengan pemeriksaan lebih mendalam.
Perkara dugaan pelanggaran kode etik ini akhirnya dilimpahkan ke Bidpropam Polda Banten pada Kamis, 23 Oktober 2025 malam. Saat ini, proses hukum dan pemeriksaan internal terhadap Brigadir HA masih terus berlangsung untuk menegakkan keadilan.
Artikel Terkait
Gebyar Samsat Lampung Bagikan Umrah dan Ratusan Juta Rupiah untuk Warga Taat Pajak
Mardiansyah Semar: Kasus Ijazah Jokowi Beraroma Orkestrasi Politik
Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Papua Kritisi Rencana Pembangunan 2025-2029
Panggilan Ketiga Menanti, Mantan Gubernur Lampung Belum Penuhi Panggilan Kejati