Brigadir HA Polsek Cinangka Dilaporkan Perkosa Mahasiswi di Vila Anyer
Seorang anggota polisi, Brigadir HA yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka, Polres Cilegon, dilaporkan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial ES. Insiden dugaan pemerkosaan ini terjadi di sebuah vila di Kawasan Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Banten, pada 16 Juli 2025.
Propam Polda Banten Tangani Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Kasus yang melibatkan oknum polisi ini kini sedang ditangani secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Heriyanto, menegaskan bahwa pihaknya sedang memproses dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh personel tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, Brigadir HA telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus). Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyidikan berjalan secara objektif dan transparan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Artikel Terkait
GEGER! Prabowo Musnahkan Narkoba Rp 29,37 Triliun yang Bisa Rusak 629 Juta Nyawa
Single ID Number Segera Hadir: Hanya dengan NIK, Semua Layanan Publik Bisa Diakses!
Trump Akui Konstitusi AS Larang Dirinya Jabat 3 Periode, Apa Alasannya?
Prabowo Beri Tugas Rahasia ke Kapolri: 3 Target Ini Bikin Heboh!