Brigadir HA Polsek Cinangka Dilaporkan Perkosa Mahasiswi di Vila Anyer
Seorang anggota polisi, Brigadir HA yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka, Polres Cilegon, dilaporkan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial ES. Insiden dugaan pemerkosaan ini terjadi di sebuah vila di Kawasan Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Banten, pada 16 Juli 2025.
Propam Polda Banten Tangani Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Kasus yang melibatkan oknum polisi ini kini sedang ditangani secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Heriyanto, menegaskan bahwa pihaknya sedang memproses dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh personel tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, Brigadir HA telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus). Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyidikan berjalan secara objektif dan transparan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Artikel Terkait
Bibit Siklon 93S Picu Banjir di Lima Kabupaten Bali, Satu Tewas
Gebyar Samsat Lampung Bagikan Umrah dan Ratusan Juta Rupiah untuk Warga Taat Pajak
Mardiansyah Semar: Kasus Ijazah Jokowi Beraroma Orkestrasi Politik
Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Papua Kritisi Rencana Pembangunan 2025-2029