Kajari Jaksel Berganti, Eksekusi Silfester Matutina Tetap Dikejar: Ini Kata Kejagung

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 19:42 WIB
Kajari Jaksel Berganti, Eksekusi Silfester Matutina Tetap Dikejar: Ini Kata Kejagung

Pergantian Kajari Jakarta Selatan: Marcelo Bellah Gantikan Iwan Catur

Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kini resmi dipimpin oleh Marcelo Bellah. Pergantian pimpinan ini menandai babak baru bagi lembaga penegak hukum di wilayah Jakarta Selatan.

Latar Belakang Pergantian Jabatan Kajari Jaksel

Marcelo Bellah ditunjuk untuk mengisi posisi yang sebelumnya dipegang oleh Iwan Catur Karyawan. Iwan Catur sendiri kini beralih tugas sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung. Masa jabatan Iwan Catur sebagai Kajari Jakarta Selatan terhitung singkat, hanya sekitar tiga bulan.

Eksekusi Silfester Matutina Tetap Berjalan Meski Ada Pergantian Kajari

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses eksekusi terhadap Silfester Matutina tidak akan terhambat oleh pergantian pimpinan di Kejari Jakarta Selatan. "Eksekusi tidak bergantung kepada orang, tergantung lembaga," jelas Anang kepada wartawan, Selasa (28/10).

Anang menambahkan bahwa jaksa eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan tetap berkomitmen untuk melaksanakan eksekusi dan sedang dalam proses pencarian terpidana. Hingga saat ini, keberadaan Silfester Matutina belum juga ditemukan.

Profil dan Kasus Hukum Silfester Matutina

Silfester Matutina dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanaan Nasional Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024. Pada tahun 2025, ia diangkat sebagai komisaris independen di BUMN ID Food.

Kasus hukum yang melibatkan Silfester berawal dari pernyataannya yang dianggap memfitnah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), dengan tuduhan menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.

Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Silfester. Vonis ini kemudian diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara. Meski putusan telah inkrah, eksekusi belum dilaksanakan.

Silfester mengaku siap menjalani eksekusi, meski mengklaim bahwa urusannya dengan JK secara pribadi telah selesai. Ia juga telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonannya gugur karena ia dua kali tidak hadir dalam sidang.

Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung ST Burhanuddin, menginstruksikan agar proses eksekusi dilakukan dengan tetap mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar