Tertahan di Rutan, Ini Alasan Harvey Moeis Belum Dihantar ke Lapas Meski Vonis 20 Tahun Sudah Inkrah

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:30 WIB
Tertahan di Rutan, Ini Alasan Harvey Moeis Belum Dihantar ke Lapas Meski Vonis 20 Tahun Sudah Inkrah

Alasan Harvey Moeis Belum Dieksekusi ke Lapas Meski Vonis 20 Tahun Telah Inkrah

Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, belum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan meskipun vonis 20 tahun penjaranya dalam kasus korupsi timah telah berkekuatan hukum tetap. Putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan Harvey telah dikeluarkan sejak Rabu, 25 Juni.

Proses Eksekusi Harvey Moeis Ditunda Menunggu Dokumen

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penundaan eksekusi terjadi karena pihak kejaksaan masih menunggu salinan resmi putusan MA secara lengkap. "Untuk kasus Harvey Moeis sudah di Mahkamah Agung tapi belum dieksekusi oleh Penuntut Umum, tapi sudah inkrah," jelas Anang dalam konferensi pers, Selasa (28/10).

Anang menegaskan bahwa wewenang eksekusi berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan memastikan bahwa proses tersebut akan segera dilaksanakan. "Eksekusi, kan, hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan, kan, juga tetap ditahan," tambahnya.

Perjalanan Hukum Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

Harvey Moeis terlibat dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Awalnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, namun setelah Kejaksaan Agung mengajukan banding, vonis diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.


Halaman:

Komentar