Alasan Harvey Moeis Belum Dieksekusi ke Lapas Meski Vonis 20 Tahun Telah Inkrah
Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, belum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan meskipun vonis 20 tahun penjaranya dalam kasus korupsi timah telah berkekuatan hukum tetap. Putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan Harvey telah dikeluarkan sejak Rabu, 25 Juni.
Proses Eksekusi Harvey Moeis Ditunda Menunggu Dokumen
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penundaan eksekusi terjadi karena pihak kejaksaan masih menunggu salinan resmi putusan MA secara lengkap. "Untuk kasus Harvey Moeis sudah di Mahkamah Agung tapi belum dieksekusi oleh Penuntut Umum, tapi sudah inkrah," jelas Anang dalam konferensi pers, Selasa (28/10).
Anang menegaskan bahwa wewenang eksekusi berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan memastikan bahwa proses tersebut akan segera dilaksanakan. "Eksekusi, kan, hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan, kan, juga tetap ditahan," tambahnya.
Perjalanan Hukum Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis
Harvey Moeis terlibat dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Awalnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, namun setelah Kejaksaan Agung mengajukan banding, vonis diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Upaya kasasi yang diajukan tim hukum Harvey akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Pencabutan Gugatan Sandra Dewi Perkuat Posisi Hukum
Berkaitan dengan kasus ini, Sandra Dewi sebelumnya mengajukan gugatan keberatan terhadap penyitaan asetnya yang meliputi:
- Koleksi perhiasan mewah
- Dua unit kondominium di Gading Serpong
- Rumah mewah di Kebayoran Baru
- Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat
- Tabungan di bank yang diblokir
- Koleksi tas branded
Namun, Sandra Dewi secara resmi mencabut gugatannya pada Selasa (28/10). Pencabutan ini memperkuat posisi hukum bahwa penyitaan aset tersebut sah dan putusan terhadap Harvey Moeis dapat segera dieksekusi.
Hakim Ketua Majelis Rios Rahmanto menegaskan bahwa dengan pencabutan gugatan tersebut, putusan MA nomor 5009 K/PID.SUS/2025 tanggal 25 Juni 2025 beserta putusan di tingkat banding tetap berlaku dan dapat dieksekusi.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu