UU PPRT Disahkan, Pemerintah Integrasikan Ekonomi Perawatan ke dalam Peta Jalan 2025–2045

- Rabu, 17 Juni 2026 | 18:45 WIB
UU PPRT Disahkan, Pemerintah Integrasikan Ekonomi Perawatan ke dalam Peta Jalan 2025–2045

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang beriringan dengan penyusunan Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025–2045 dinilai menjadi tonggak baru dalam transformasi kebijakan publik yang lebih inklusif di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya mengubah status pekerjaan domestik yang selama ini dianggap informal dan privat, tetapi juga menempatkannya sebagai bagian dari pilar ekonomi perawatan yang terstruktur secara legal.

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menilai kedua regulasi tersebut sebagai bentuk reinterpretasi nilai-nilai kebangsaan ke dalam kebijakan modern. Menurutnya, pengesahan UU PPRT pada 21 April 2026 membawa perubahan fundamental. “Secara ideologis, pemenuhan hak pekerja domestik mencerminkan pengamalan sila kedua Pancasila untuk memanusiakan pekerja, serta sila kelima dalam mendistribusikan keadilan gender dan ekonomi bagi kelompok marginal,” ujar Rerie, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis pada Rabu (17/6/2026).

Pernyataan itu ia sampaikan dalam diskusi daring bertema “UU PPRT Dasar Pembangunan Care Economy Indonesia” yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12. Melalui kerangka UU PPRT 2026 sebagai fondasi utama, penguatan struktur ekonomi perawatan dilakukan secara komprehensif lewat pendekatan empat pilar, yakni recognition, redistribution, reduction, dan reward. Upaya ini, menurut Rerie, memindahkan etos gotong royong yang semula bersifat kultural-informal menjadi sistemik di bawah tanggung jawab bersama antara negara, swasta, dan masyarakat.

Sementara itu, pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah mengintegrasikan penguatan sektor ekonomi perawatan ke dalam Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025–2045. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan beban ketergantungan akibat fenomena penuaan populasi. “Formalisasi ini menempatkan kerja perawatan seperti pengasuhan anak dan perawatan lansia sebagai investasi strategis. Bukan sekadar kerja domestik, tapi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan dan produktivitas makroekonomi nasional,” tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki Visi Indonesia Emas 2045 untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah. Salah satu syaratnya adalah pertumbuhan ekonomi mencapai enam hingga tujuh persen. Menurut Pungkas, sektor ekonomi perawatan menjadi salah satu pendorong utama untuk mencapai target tersebut. Ia menjelaskan, usia penduduk Indonesia menuju 2045 semakin menua sehingga membutuhkan bantuan perawatan yang lebih besar.

Pungkas menambahkan, arah kebijakan ekonomi perawatan antara lain memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Hadirnya UU PPRT, ujarnya, turut memperkuat data statistik terkait pekerja rumah tangga yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi perawatan secara lebih terukur.

Di sisi lain, Deputi Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Amurwani Dwi Lestariningsih, menyebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah dalam perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga. Menurutnya, ekonomi perawatan sangat penting karena setiap hari perempuan melakukan pekerjaan perawatan terhadap anak, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Pemberlakuan UU PPRT, jelas Amurwani, bisa menjadi landasan implementasi ekonomi perawatan di Tanah Air sekaligus memangkas kesenjangan gender dalam partisipasi kerja di masyarakat. Ia berharap penguatan sektor ini juga dapat menopang pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Ketua Tim Bidang Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Endang Yuniastuti, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengupayakan Indonesia menuju pekerjaan layak bagi pekerja rumah tangga. Menurut Endang, isu ekonomi perawatan menjadi penting dalam penerapan UU PPRT. “Pekerja rumah tangga itu bukan pembantu. Merawat itu bukan sekadar membantu, tetapi kerja bernilai yang menggerakkan ekonomi,” ujarnya. Endang menegaskan bahwa Pasal 27, 28, dan 28A UUD 1945 mengamanatkan setiap orang berhak atas pendapatan yang layak bagi kemanusiaan. Berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan, pada 2026 tercatat 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, yang sebagian besar adalah perempuan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menilai tema ekonomi perawatan dan UU PPRT merupakan isu yang relevan dan bersejarah, terutama karena dikaitkan dengan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional pada 16 Juni. Menurutnya, pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi undang-undang ini sangat tergantung pada kesiapan aturan turunan dan pemahaman para pelaksananya. Harmonisasi sejumlah aturan dan mekanisme pengaduan yang mudah dan aman, kata Nurhadi, harus menjadi perhatian serius. Terkait penguatan ekonomi perawatan, ia berpendapat perlu diterapkan kebijakan yang sinergis dari sejumlah sektor terkait.

Wartawan senior, Saur Hutabarat, menyoroti dua persoalan dalam isu yang dibahas. Pertama, apakah pekerjaan ibu rumah tangga dapat dihitung nilai ekonominya? Kedua, jika pekerja rumah tangga diformalkan nilai ekonominya, apakah pekerjaan ibu rumah tangga bisa disetarakan dengan upah minimum regional di setiap kabupaten? “Apakah bisa 70 persen dari UMR itu menjadi upah ekonomi ibu rumah tangga?” tanyanya. Menurut Saur, UU PPRT sudah disahkan untuk melindungi pekerja rumah tangga, tetapi nasib ibu rumah tangga belum turut dipikirkan. Ia juga mencatat bahwa saat ini penduduk berusia 55 tahun ke atas tercatat 51 juta orang. Lima tahun mendatang, mereka akan memasuki fase lansia yang berpotensi meningkatkan peran ekonomi perawatan, sehingga persiapan yang matang harus segera dilakukan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler