Fotografer 'Ngamen' dan Isu Perlindungan Data Pribadi: Komdigi Buka Suara
Fenomena fotografer 'ngamen' yang memotret pelari dan pesepeda di tempat umum kini menjadi sorotan. Keresahan masyarakat meningkat terkait potensi penyalahgunaan data pribadi melalui teknologi pengenalan wajah berbasis AI.
Komdigi Awasi Ketat Aktivitas Fotografer
Dirjen Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa aktivitas para fotografer ini berada dalam pengawasan ketat lembaganya. "Ditjen Wasdig Kemkomdigi melakukan pengawasan aktif dan responsif, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran UU PDP," jelas Alex.
Foto Wajah Termasuk Data Pribadi yang Dilindungi UU
Alexander menekankan bahwa foto yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk kategori data pribadi. "Karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum perlindungan data pribadi," tegasnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Kaji Pemotongan Gaji Pejabat hingga Anggota DPR
Pemerintah Imbau Open House Lebaran Dilaksanakan Secara Sederhana
Remaja Tewas, Dua Luka Berat dalam Tabrakan Motor di Pandeglang
Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Soal Desain Matang Jika WFH Dilanjutkan