Fotografer 'Ngamen' dan Isu Perlindungan Data Pribadi: Komdigi Buka Suara
Fenomena fotografer 'ngamen' yang memotret pelari dan pesepeda di tempat umum kini menjadi sorotan. Keresahan masyarakat meningkat terkait potensi penyalahgunaan data pribadi melalui teknologi pengenalan wajah berbasis AI.
Komdigi Awasi Ketat Aktivitas Fotografer
Dirjen Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa aktivitas para fotografer ini berada dalam pengawasan ketat lembaganya. "Ditjen Wasdig Kemkomdigi melakukan pengawasan aktif dan responsif, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran UU PDP," jelas Alex.
Foto Wajah Termasuk Data Pribadi yang Dilindungi UU
Alexander menekankan bahwa foto yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk kategori data pribadi. "Karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum perlindungan data pribadi," tegasnya.
Kewajiban Hukum bagi Fotografer
Menurut UU PDP, setiap pemrosesan data pribadi mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan harus memiliki dasar hukum yang jelas. "Persetujuan eksplisit dari subjek data menjadi syarat mutlak," tambah Alexander.
Hak Masyarakat dan Larangan Komersialisasi
Alexander mengingatkan bahwa hasil foto tidak boleh dikomersialkan selama memuat orang yang tidak dikenal. Masyarakat juga memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sesuai UU ITE dan UU PDP.
Langkah Ke Depan: Diskusi dengan Asosiasi Fotografer
Komdigi berencana mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi seperti AOFI untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi. "Kami akan memperkuat literasi digital masyarakat terkait etika penggunaan teknologi dan perlindungan data pribadi di sektor kreatif," pungkas Alexander.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tiba di Filipina, Hadiri Pembukaan KTT ke-48 ASEAN
Anggota IV BPK Haerul Saleh Meninggal Dunia dalam Kebakaran Rumah di Jakarta Selatan
Harga Emas Batangan di Pegadaian Stabil, Investor Wait and See
Pemprov Sulsel Usul Kenaikan Tarif BBNKB dari 7 Persen Menjadi 10 Persen