Mahasiswi UNS Penerima KIP-K Viral Gara-gara Dugem di Klub Malam
Seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo berinisial TKS menjadi sorotan setelah foto yang diduga menunjukkan dirinya sedang berpesta atau dugem di klub malam viral di media sosial. Meski foto tersebut kini telah dihapus, kasus ini memicu kontroversi karena status TKS sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Status TKS sebagai Penerima Bantuan KIP-K UNS
Berdasarkan data resmi UNS, TKS tercatat sebagai mahasiswi aktif Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS. Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/HK/2023 menegaskan bahwa TKS merupakan penerima bantuan KIP-K tahun 2023. Program KIP-K sendiri merupakan bantuan pendidikan pemerintah yang ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat mengenyam pendidikan tinggi.
Respon dan Investigasi UNS Terhadap Kasus Viral
Juru Bicara UNS, Agus Riewanto, mengonfirmasi bahwa TKS memang mahasiswa aktif UNS. Namun, pihak kampus masih menelusuri kebenaran foto dan konten yang beredar di media sosial. "Kami belum dapat memastikan kebenaran isi unggahan yang beredar di medsos," jelas Agus.
UNS saat ini sedang melakukan investigasi mendalam terkait laporan tersebut. Agus menegaskan bahwa kampus akan berkoordinasi dengan pihak internal untuk memverifikasi fakta sebenarnya sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Informasi resmi dari UNS akan disampaikan setelah proses investigasi selesai.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas penerima bantuan pendidikan seperti KIP-K. UNS berkomitmen menangani masalah ini secara transparan dan proporsional. Masyarakat dapat menunggu pengumuman resmi dari universitas setelah investigasi internal selesai dilakukan.
Artikel Terkait
TAUD Desak Polisi Ungkap Dalang Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
25 Kilogram Kokain Diamankan di Pesisir Selayar, Diduga Bagian Jaringan Internasional
TASPEN Gelar Mudik Gratis untuk 1.400 Pemudik dengan Asuransi Rp20 Juta
Pemkot Makassar Izinkan Takbiran di Lingkungan, Larang Konvoi dan Petasan