Polres Malang Terapkan UU Perlindungan Anak dan UU Narkotika dalam Kasus Kakak Suntikkan Sabu ke Adik
Malang - Polres Malang menjerat tersangka dalam kasus penyuntikan sabu oleh kakak terhadap adik kandungnya menggunakan pasal-pasal berat. Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, menyatakan para pelaku disangkakan Pasal 89 ayat 1 juncto Pasal 76J Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 133 ayat 2 UU Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini sangat serius, termasuk hukuman mati.
Kronologi Pemaksaan Penyuntikan Sabu di Malang
Peristiwa keji ini terjadi di rumah tersangka, Hendy (28 tahun), di Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Jumat (10/10). Korban, seorang siswi SMA berinisial ECA (17), dijemput Hendy dengan dalih akan diajak ke pantai.
Setiba di rumah, ECA justru dipaksa menggunakan narkoba. Hendy menyiapkan alat suntik yang dibeli istrinya, Dinda, di apotek. Sementara itu, Dinda menghaluskan sabu-sabu untuk dicampur air. Korban yang ketakutan memberontak saat akan disuntik.
"Suntikan pertama gagal. Pada suntikan kedua, darah korban justru masuk ke dalam alat suntik. Tersangka tidak puas karena hanya sedikit sabu yang masuk," jelas Danang dalam konferensi pers.
Pembelian Sabu Lanjutan dan Peran Pengedar
Karena merasa sabu yang masuk kurang, Hendy kemudian membeli sabu tambahan seharga Rp 150 ribu dari seorang pengedar bernama Cipeng. Cipeng tidak hanya mengantar sabu, tetapi juga datang ke rumah dan membantu merakit alat hisap (bong) dari botol kaca dan sedotan.
Hendy, Dinda, dan Cipeng kemudian berpesta sabu di rumah tersebut. Mereka kembali memaksa ECA untuk menghisap sabu melalui bong, namun kembali ditolak oleh korban.
Pelaporan dan Hasil Tes Narkoba Korban
Beruntung, ECA berhasil menelepon ayah kandungnya, YM (54), pada malam harinya untuk melaporkan kejadian tersebut. Keesokan harinya, Sabtu (11/10), ayahnya datang bersama warga untuk menjemput dan menyelamatkannya. Laporan resmi kemudian dibuat ke Polsek Lawang dengan Nomor LP/B/373/X/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR.
Kapolres Malang, Danang, juga mengonfirmasi bahwa hasil tes urine ECA positif mengandung amfetamin dan metamfetamin, yang merupakan kandungan utama dalam sabu-sabu. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya narkoba dan kekerasan dalam keluarga.
Artikel Terkait
Kapolri Mutasi Besar, Brigjen Faizal Jadi Wakapolda NTT
Polri Ajukan Red Notice ke Interpol untuk Buru Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Santri
Gubernur Sulsel Tinjau Banjir di Bone, Salurkan Bantuan Rp1 Miliar dan 500 Paket Sembako
Kadoppe Kini Hadir dengan Varian Durian, Inovasi Kue Tradisional Bugis-Makassar yang Kian Kekinian