Polri Bongkar Jaringan Judi Online di Hayam Wuruk, Buru Sponsor Asing dan Aliran Dana

- Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:55 WIB
Polri Bongkar Jaringan Judi Online di Hayam Wuruk, Buru Sponsor Asing dan Aliran Dana

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik judi online yang melibatkan warga negara asing di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Pengungkapan kasus ini tidak hanya berhenti pada penangkapan para pelaku, melainkan juga membuka tabir jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang menjadi sponsor kedatangan mereka dari luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa penyelidikan akan diarahkan untuk menelusuri para sponsor tersebut. “Kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri,” ujarnya dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Sabtu (9/5/2026).

Selain memburu sponsor, penyidik juga memfokuskan perhatian pada aspek keuangan dan infrastruktur digital. Tim melakukan penelusuran aliran dana yang diduga mengalir dari aktivitas ilegal ini. Di sisi lain, penyidik juga tengah menyelidiki server dan alamat IP yang digunakan sebagai jaringan komunikasi para pelaku.

“Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku ataupun orang yang sudah kita amankan,” kata Brigjen Wira. Ia menambahkan, “Kita melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi.”

Pengembangan kasus ini tidak dilakukan secara terisolasi. Polri akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait, di antaranya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Imigrasi, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Langkah ini dinilai krusial untuk memperluas cakupan penyelidikan dan memastikan tidak ada celah hukum yang terlewatkan.

“Hal yang sangat penting, kita juga akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder terkait, dalam hal ini dengan PPATK, kemudian dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ini untuk tujuan nantinya pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar