Polri Ajukan Red Notice ke Interpol untuk Buru Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Santri

- Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:00 WIB
Polri Ajukan Red Notice ke Interpol untuk Buru Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Santri

Proses pemburuan terhadap Syekh Ahmad Al Misry, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, kini memasuki babak baru setelah Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan permohonan red notice kepada Interpol. Langkah ini diambil untuk memperluas pencarian dan memastikan yang bersangkutan dapat dihadirkan dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Ricky Purnama, mengungkapkan bahwa pengajuan red notice tersebut saat ini masih dalam tahap proses. Pihaknya tidak hanya mengurus dokumen melalui portal Interpol, tetapi juga menjalin komunikasi dengan otoritas di Mesir. “Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol. Sedang kami komunikasi juga kepada otoritas di Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” ujarnya pada Sabtu (9/5/2026).

Koordinasi dengan pemerintah Mesir menjadi krusial karena Syekh Ahmad diketahui telah memperoleh status Warga Negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi. Proses naturalisasi itu diajukan berdasarkan skema perkawinan campur dengan seorang perempuan asal Indonesia. Meskipun demikian, Polri masih perlu memastikan tidak ada status kewarganegaraan lain yang melekat pada diri tersangka. “Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” jelas Ricky.

Penetapan Syekh Ahmad sebagai tersangka sendiri telah berlangsung lebih awal. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengambil keputusan tersebut setelah menggelar perkara secara internal. Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa perkembangan penyidikan telah disampaikan kepada kedua belah pihak melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). “Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Trunoyudo.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah publik dihebohkan dengan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Syekh Ahmad terhadap para santri. Perhatian masyarakat pun terus mengiringi setiap perkembangan proses hukum yang berjalan. Sementara itu, di tengah tekanan publik dan proses penyidikan, Syekh Ahmad secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada media pada Kamis (23/4/2026), ia menyatakan tidak pernah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap santri. Ia bahkan mengklaim memiliki sejumlah bukti yang dapat membantah tudingan tersebut dan telah menyerahkannya kepada penasihat hukum. “Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya,” kata Syekh Ahmad.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar