Polisi Dalami Dugaan Pencabulan di Pesantren Ciawi, Tiga Santri Lapor

- Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:35 WIB
Polisi Dalami Dugaan Pencabulan di Pesantren Ciawi, Tiga Santri Lapor

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor masih mendalami kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pengajar dan sesama santri di salah satu pesantren di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hingga saat ini, proses penyelidikan terus berjalan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan korban sebelum akhirnya memeriksa pihak yang dilaporkan.

Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Penanggulangan Perdagangan Orang (PPA & PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengungkapkan bahwa pihaknya masih berada pada tahap awal penyelidikan. “Masih penyelidikan, baru pemeriksaan korban, lagi didata saksi-saksinya untuk diundang pemeriksaan,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Silfi, pemeriksaan terhadap terlapor baru akan dijadwalkan setelah seluruh saksi selesai dimintai keterangan. Ia menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan pengumpulan alat bukti berjalan optimal. “Setelah saksi-saksi, baru kita jadwalkan pemeriksaan terlapornya. Korban yang melapor secara resmi baru tiga orang,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah beredar luas di media sosial narasi yang menyebutkan bahwa sebanyak 17 santri diduga menjadi korban pencabulan di lingkungan pesantren tersebut. Namun, polisi menegaskan bahwa angka tersebut masih sekadar dugaan karena laporan resmi yang diterima baru berasal dari tiga orang korban. “Jadi itu baru dugaan (17 korban pencabulan) karena kami baru menerima laporan resmi dari tiga orang korban. Jadi kami belum tahu kalau (korban) 17 orang itu, karena kan belum resmi melapor,” kata Silfi, Kamis (7/5).

Ketiga korban yang telah melapor diketahui masih berusia belasan tahun, tepatnya duduk di bangku kelas 8 hingga 9 Sekolah Menengah Pertama dengan rentang usia 14 hingga 15 tahun. Seluruh korban berjenis kelamin laki-laki, demikian pula dengan pihak yang dilaporkan. “Korban laki-laki, yang dilaporkan juga laki-laki. Korban usianya kelas 8-9 SMP, sekitar 14-15 (tahun). Jadi dari setiap korban ini, yang dilaporkannya itu beda-beda. Jadi (pelaku) bukan satu orang yang sama,” ungkap Silfi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi di dalam lingkungan pesantren. Pihak yang dilaporkan tidak hanya berasal dari kalangan pengajar, melainkan juga sesama murid. “Kejadiannya di pesantren, TKP-nya, maaf, di pesantren. Yang terlapor itu ada yang pengajar dan ada juga yang sesama murid juga,” sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa pencabulan itu terjadi sepanjang tahun 2025. Beberapa korban mengaku dicabuli oleh terlapor saat sedang tidur, dan kejadian tersebut diketahui oleh teman-teman mereka. Silfi mengimbau kepada pihak-pihak lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor secara resmi agar dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar