Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan! Ini Aturan Baru & Risiko yang Wajib Diketahui

- Senin, 27 Oktober 2025 | 15:54 WIB
Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan! Ini Aturan Baru & Risiko yang Wajib Diketahui
Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan: Syarat, Peraturan, dan Tips

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan di Indonesia, Begini Aturan Mainnya

Kabar gembira bagi calon jemaah! Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengizinkan umrah secara mandiri. Kebijakan historis ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tepatnya pada Pasal 86.

Perbedaan Penting: Umrah Mandiri vs. Umrah via Travel

Meski memberikan kebebasan lebih, penting untuk dicatat bahwa jemaah yang memilih umrah mandiri tidak akan mendapatkan beberapa perlindungan yang biasanya diberikan oleh travel umrah. Hal ini menjadi pertimbangan utama sebelum memutuskan untuk berangkat secara independen.

Regulasi Umrah Mandiri: Sebuah Keniscayaan

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa legalisasi umrah mandiri adalah sebuah keniscayaan. Kebijakan ini sejalan dengan pembukaan luas yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Umrah mandiri itu kan keniscayaan ya karena Arab Saudi juga membuka gerbang dengan luas. Kemudian yang kedua, selama ini sudah banyak yang melakukan umrah mandiri itu," ujar Dahnil di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/10).

Aturan Teknis Akan Dituangkan dalam Peraturan Menteri

Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah akan menerbitkan aturan teknis yang lebih detail melalui Peraturan Menteri (Permen). "Iya, pasti ada Permennya, nanti diputuskan oleh Pak Menteri," pungkas Dahnil.

Dengan adanya payung hukum yang jelas, umrah mandiri kini menjadi pilihan yang sah dan teratur bagi masyarakat Indonesia. Apakah Anda tertarik untuk mencoba menjalankan ibadah umrah secara mandiri? Sampaikan jawaban Anda dalam polling kumparan di bawah ini dan bagikan pengalaman atau pendapat Anda di kolom komentar.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar