Praperadilan Khariq Anhar Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau (UNRI), Khariq Anhar. Putusan ini mengukuhkan status tersangka yang diberikan Polda Metro Jaya terhadap Khariq terkait dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang ricuh pada Agustus 2025.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan dalam amar putusannya, "Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya." Putusan ini dibacakan pada Senin (27/10) dan menegaskan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Pertimbangan Hukum Penolakan Praperadilan
Hakim Sulistyo dalam pertimbangan putusannya menegaskan bahwa Polda Metro Jaya telah bertindak sesuai prosedur dalam menetapkan Khariq sebagai tersangka. "Termohon dalam menetapkan tersangka telah sesuai syarat penetapan tersangka, yaitu adanya dua alat bukti permulaan yang sah," jelas hakim.
Pengadilan juga menolak gugatan praperadilan terkait penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian. Barang bukti yang disita meliputi satu unit handphone Vivo, satu unit iPhone 12 Pro Max, akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat, dan akun email [email protected].
Artikel Terkait
Pemilik Gedung Terra Drone Diperiksa Polisi Usai Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan
Bentrokan Berdarah di Tambang Emas Kalbar, WNA China Serang Petugas dan TNI
Laporan YLBHI Buka Suara: Operasi Militer Ilegal dan Duka yang Membisu di Papua
Menteri Muti Tinjau Revitalisasi SMP Al-Ittihad, Janji Pendidikan Bermutu untuk Semua