Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan. Aturan yang mengatur tunjangan dan uang pensiun bagi pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara, yang tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1980, dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Putusan ini dibacakan di sidang terbuka pada Senin, 16 Maret 2026.
Intinya, MK menilai undang-undang yang sudah berusia lebih dari empat dekade itu sudah kehilangan relevansinya. Aturan lama dinilai tak lagi cocok dengan kondisi sekarang.
Hakim Konstitusi Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan, menegaskan perlunya aturan baru.
MK pun memberi tenggat waktu. DPR bersama pemerintah diminta menyusun pengganti UU tersebut dalam waktu maksimal dua tahun. Selama masa transisi itu, aturan lama masih berlaku. Tapi jika batas dua tahun terlewat tanpa produk hukum baru, UU 12/1980 otomatis tak punya kekuatan lagi.
Lalu, seperti apa aturan penggantinya? MK memberikan sejumlah rambu-rambu yang harus jadi pertimbangan pembuat undang-undang.
Pertama, materi aturan baru harus membedakan karakter pejabat. Ada yang dipilih lewat pemilu ("elected officials"), ada yang melalui seleksi kompetensi ("selected officials"), dan kemungkinan juga yang diangkat ("appointed officials") seperti menteri. Pengaturannya tentu tak bisa disamaratakan.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Buyback Ikut Melemah
Iran Mulai Izinkan Kapal Melintas di Selat Hormuz Setelah Verifikasi
Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Kuat Hadapi Gejolak Timur Tengah
Kemenag Siapkan 117 Titik Pantau Hilal untuk Penetapan Idulfitri 1447 H