Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan. Aturan yang mengatur tunjangan dan uang pensiun bagi pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara, yang tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1980, dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Putusan ini dibacakan di sidang terbuka pada Senin, 16 Maret 2026.
Intinya, MK menilai undang-undang yang sudah berusia lebih dari empat dekade itu sudah kehilangan relevansinya. Aturan lama dinilai tak lagi cocok dengan kondisi sekarang.
Hakim Konstitusi Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan, menegaskan perlunya aturan baru.
"Menurut Mahkamah, penting dibentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan atau anggota lembaga negara," ujarnya.
MK pun memberi tenggat waktu. DPR bersama pemerintah diminta menyusun pengganti UU tersebut dalam waktu maksimal dua tahun. Selama masa transisi itu, aturan lama masih berlaku. Tapi jika batas dua tahun terlewat tanpa produk hukum baru, UU 12/1980 otomatis tak punya kekuatan lagi.
Lalu, seperti apa aturan penggantinya? MK memberikan sejumlah rambu-rambu yang harus jadi pertimbangan pembuat undang-undang.
Pertama, materi aturan baru harus membedakan karakter pejabat. Ada yang dipilih lewat pemilu ("elected officials"), ada yang melalui seleksi kompetensi ("selected officials"), dan kemungkinan juga yang diangkat ("appointed officials") seperti menteri. Pengaturannya tentu tak bisa disamaratakan.
Kedua, prinsip independensi lembaga negara harus jadi prioritas. Pejabat yang menjalankan fungsi strategis perlu dilindungi dari tekanan apa pun, agar integritas dan objektivitas mereka tetap terjaga.
Di sisi lain, besaran hak dan mekanisme pemberiannya harus proporsional, adil, dan akuntabel. Kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia yang beragam jelas tak boleh diabaikan.
Soal pensiun pun jadi bahan pertimbangan serius. Apakah model tunjangan pensiun bulanan seperti sekarang akan dipertahankan, atau diganti dengan skema lain? Misalnya, berupa uang kehormatan yang dibayar sekaligus setelah masa jabatan berakhir. Lamanya masa jabatan seseorang akan menjadi faktor penentu di sini.
Terakhir, proses penyusunannya harus melibatkan publik secara bermakna. Artinya, bukan sekadar formalitas. Kalangan yang paham soal keuangan negara dan kelompok masyarakat terkait harus dilibatkan dalam pembahasan.
Putusan ini sendiri diajukan oleh sekelompok dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Mereka antara lain Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, serta sejumlah mahasiswa seperti Muhammad Farhan Kamase dan Alvin Dain.
Alasannya, mereka merasa dirugikan secara konstitusional. Anggaran untuk dana pensiun anggota DPR, di mata mereka, akan jauh lebih bermanfaat jika dialihkan untuk kepentingan lain yang mendesak misalnya, untuk membiayai dunia pendidikan tinggi.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun