Ditolak! Praperadilan Khariq Anhar Gagal, Status Tersangka Tetap Dikukuhkan

- Senin, 27 Oktober 2025 | 11:30 WIB
Ditolak! Praperadilan Khariq Anhar Gagal, Status Tersangka Tetap Dikukuhkan

Kronologi Penetapan Tersangka Khariq Anhar

Khariq diamankan oleh Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta, Banten pada Jumat 29 Agustus 2025 pagi saat hendak berangkat ke Pekanbaru. Sebelumnya, mahasiswa ini telah mengikuti aksi demonstrasi di depan gedung DPR pada Kamis 28 Agustus 2025.

Polda Metro Jaya menetapkan Khariq sebagai tersangka pada Sabtu 30 Agustus 2025 dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini bermula dari unggahan di akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat pada 27 Agustus 2025 yang memuat video pernyataan Ketua KSPI Said Iqbal yang diduga telah dimanipulasi.

Gugatan Praperadilan Aktivis

Bersamaan dengan Khariq, tiga aktivis lainnya juga mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka mereka. Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein. Gugatan praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10) lalu.


Halaman:

Komentar