Hati-Hati Geng Solo Tumpangi Kasus Penghinaan Budaya Papua agar Indonesia Chaos dan Memisahkan Diri?
Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Melestarikan alam dengan menjaga dan melindungi kehidupan margasatwa endemik adalah kewajiban normatif pemerintah daerah. Namun, hal ini tidak boleh dilakukan dengan cara yang menghinakan adat budaya setempat.
Wajar jika masyarakat Papua dari berbagai kalangan melakukan protes keras atas insiden pembakaran sejumlah besar Mahkota Cenderawasih. Mahkota ini adalah budaya khas Papua yang digunakan sebagai penutup kepala berhiaskan bulu Burung Cendrawasih. Insiden ini dilakukan oleh otoritas konservasi di Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Tindakan tidak populer ini dilakukan oleh petugas BBKSDA Papua dan dihadiri oleh sejumlah oknum berpakaian TNI, Polri, dan ASN pada 15 Oktober 2025.
Salah satu tokoh asli Papua yang vokal memprotes insiden ini adalah Robert George Julius Wanma, anggota DPRD Papua Barat Daya. Ia menyatakan bahwa kekayaan alam Papua sudah dijarah habis-habisan oleh Indonesia, dan sekarang martabat orang Papua diinjak-injak dengan membakar lambang identitas mereka, Mahkota Cenderawasih.
Artikel Terkait
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik ke MK
Duka dan Amarah di Boyolali: Bocah Tewas, Ibu Kritis dalam Perampokan Biadab
Tragedi Lula Lahfah: Tabung Pink dan Misteri Kematian yang Tak Terautopsi
Anggota DPRD Pelalawan Ditetapkan Tersangka, Ijazah SD-SMP Diduga Palsu