Dibalik Aguan Ada Cecung (Chai Cung/Sutanto Kusumo), Biang Kerok Pagar Laut Yang Merobek Teritori Kedaulatan Negara
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat dan Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)
Kasus pagar laut di Tangerang kembali terungkap dengan bukti video terbaru yang menunjukkan laut telah diurug menjadi daratan hingga batas pagar laut. Fakta ini membenarkan pernyataan Majelis Ulama Indonesia mengenai penyusutan kawasan eks PSN Tropical Coastland dari 1.755 ha menjadi hanya sekitar 12.270 hektare.
Data lapangan mengungkapkan hutan mangrove milik Perhutani yang semula seluas 17.055 hektare kini tersisa 12.270 hektare, menunjukkan sekitar 400 hektare lahan telah berubah fungsi secara ilegal.
Artikel Terkait
Sumbar Pimpin Progres Huntara, Aceh Masih Tertinggal
Jenazah Wagub Sulbar Tiba di Jakarta, Akan Dimakamkan di Kalibata
Rakornas 2026: Titik Temu Pusat dan Daerah untuk Pacu Indonesia Emas 2045
Kabel Semrawut di Trotoar Karet, Warga Waswas Setiap Melintas