Pria di Lubuklinggau Tewas Diduga Bunuh Diri Akibat Tekanan Utang Judi Online
Seorang pria berinisial AA (28) ditemukan tewas di dalam kamar mandi sebuah hotel di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Jumat, 24 Oktober 2025. Hasil penyelidikan Polres Lubuklinggau memastikan kematian AA disebabkan oleh bunuh diri setelah meminum racun tikus yang telah dilarutkan dalam air.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar, mengonfirmasi bahwa tim INAFIS berhasil mengamankan barang bukti di TKP, berupa kantong plastik kecil berisi sisa racun tikus (putas) dan sebuah gelas yang masih mengandung cairan campuran racun. "Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada fisik korban. Tidak ada unsur pidana dalam kasus ini," jelas Kurniawan pada Sabtu (25/10/2025).
Tragedi bunuh diri ini diduga kuat dipicu oleh tekanan utang yang menumpuk akibat kecanduan judi online (judol). Keterangan dari keluarga mengungkap bahwa AA telah beberapa kali dibantu untuk melunasi utangnya. Kakak ipar korban mengaku telah menutup utang AA lebih dari sekali, namun kebiasaan berjudi online tersebut terus berulang.
Artikel Terkait
Pemkot Makassar Izinkan Takbiran di Lingkungan, Larang Konvoi dan Petasan
Lebaran 2026: Kekuatan Ucapan Tulus Jembatani Jarak dan Pererat Silaturahmi
Ledakan Tabung Gas di KM Citra Anugrah Tewaskan Dua Awak di Pelabuhan Selayar
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Salat Tarawih, Tidak Ada Korban Jiwa