Kasus Pembunuhan WNI di Singapura: Suami Tewaskan Istrinya di Hotel Capri
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 41 tahun, Salehuddin, didakwa melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri di sebuah hotel di Singapura. Korban, Nurdia Rahmah Rery (38), ditemukan tewas di kamar Hotel Capri by Fraser China Square pada hari Jumat pagi, 24 Oktober.
Kronologi Pembunuhan WNI di Singapura
Kejadian pembunuhan ini diduga terjadi antara pukul 03.00 dan 05.00 waktu setempat. Kasus ini terungkap setelah pelaku, Salehuddin, secara sukarela melaporkan perbuatannya ke Kantor Polisi Kawasan Bukit Merah Timur. Petugas paramedis kemudian menegaskan bahwa korban telah meninggal dunia di lokasi kejadian.
Proses Hukum Pelaku Pembunuhan
Salehuddin telah menjalani proses pengadilan pertama dengan tampil mengenakan kaos merah. Terlihat tenang selama persidangan, dia sempat mengajukan permohonan untuk diadili di Indonesia daripada di Singapura. Namun, Hakim Distrik Tan Jen Tse menolak permohonan tersebut dengan alasan kasus masih dalam tahap awal investigasi.
Keterangan Hakim dan Tuntutan Hukuman
Menanggapi kekhawatiran Salehuddin tentang hukuman mati, hakim menyatakan bahwa seorang pengacara akan ditugaskan untuk membela kasusnya. Pengadilan juga mengabulkan permintaan jaksa penuntut untuk menahan Salehuddin guna menjalani observasi psikiatris selama tiga minggu sebelum persidangan dilanjutkan.
Dampak dan Kemungkinan Hukuman
Berdasarkan hukum pidana Singapura, jika terbukti bersalah melakukan pembunuhan, Salehuddin dapat menghadapi hukuman mati. Kasus pembunuhan WNI di Singapura ini terus berkembang dan menunggu proses observasi psikiatris serta penunjukan pengacara untuk pembelaan.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Modus Rekayasa Sistem Bea Cukai untuk Loloskan Barang Ilegal
KPK Tetapkan Enam Tersangka OTT Bea Cukai, Satu Buron dan Bukti Rp40,5 Miliar Disita
Anggota DPR Dorong Kajian Ulang Label Halal Whip Pink Atas Kekhawatiran Penyalahgunaan
Gempa Megathrust Magnitudo 6,2 Guncang Pacitan, Satu Rumah Ambruk