Ketua Komisi III Bantah Intervensi Kasus Videografer Amsal

- Jumat, 03 April 2026 | 01:00 WIB
Ketua Komisi III Bantah Intervensi Kasus Videografer Amsal

TVRINews, Jakarta

Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, dengan tegas membantah adanya intervensi dalam kasus videografer Amsal Christy Sitepu. Ia bilang, rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar hanyalah bagian dari fungsi pengawasan DPR. Titik.

"Rangkaian RDPU yang sering kami lakukan, termasuk soal perkara Saudara Amsal Christy Sitepu tanggal 30 Maret 2026, bukanlah bentuk intervensi," ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, DPR sama sekali tidak ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan. Tujuannya cuma satu: memastikan aparat penegak hukum bekerja tanpa pelanggaran.

"Kami tidak masuk dalam proses acara pidana yang sedang berjalan. Namun, kami ingin memastikan tidak terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum," sambungnya.

Di sisi lain, Habiburokhman juga menggarisbawahi dasar konstitusional dari RDPU tersebut. Ia bahkan menyebut mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Mendapat perintah langsung dari pimpinan saya, Bapak Prabowo Subianto untuk memastikan orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan," terangnya.

Lalu, ada satu poin penting lain yang diangkat Komisi III. Mereka menilai putusan bebas untuk Amsal sudah final dan tak bisa diajukan banding atau kasasi lagi. Ini sesuai semangat aturan KUHAP baru.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, tampak menanggapi dengan hati-hati.

"Iya, rekomendasinya akan kami sampaikan ke pimpinan. Akan kami sampaikan nanti secara berjenjang. Dan tentu akan menjadi perhatian intens kita," ujar Harli di Gedung DPR.

Reaksi yang jauh lebih lega justru datang dari Amsal sendiri. Videografer itu mengaku sangat terbantu dengan kesimpulan rapat, terutama soal kepastian tidak adanya upaya banding.

"Saya enggak bisa berhenti untuk mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI," kata Amsal.

Ia mengaku, kekhawatiran itu sempat menghantui dirinya dan keluarganya.

"Sebenarnya poin kelima itu sangat melegakan pak. Semalam terkait banding ini masih jadi pembahasan kami. Masih ada kekhawatiran dan ketakutan bagi saya, istri, keluarga. Tapi hari ini, pejuang ekonomi kreatif di Indonesia kita menang. Merdeka," ucap Amsal penuh perasaan.

Kasus ini sendiri berawal dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo antara 2020 hingga 2022. Amsal dituduh menggelembungkan anggaran, dengan tawaran Rp30 juta per desa, padahal biaya wajar menurut auditor sekitar Rp24,1 juta.

Sebelumnya, pengadilan sudah memutuskan bebas. Majelis Hakim PN Medan yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang membebaskan Amsal dari semua dakwaan, Rabu (1/4/2026).

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata hakim saat membacakan putusan.

Padahal, jaksa sebelumnya menuntut hukuman dua tahun penjara plus denda dan pengembalian kerugian negara. Tapi pengadilan memutus sebaliknya: Amsal tidak terbukti bersalah.

Penulis: Alfin
Editor: Redaktur TVRINews

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar