Sebanyak 1.900 mantan karyawan PT Kertas Leces (Persero) resmi menggugat Menteri Keuangan Republik Indonesia. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 Oktober 2025 dengan Nomor Perkara 716/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Kuasa hukum penggugat, Eko Novriansyah Putra, menjelaskan bahwa gugatan diajukan oleh Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces (PAKAR–AKRAB). Tuntutan utama mereka adalah pelunasan gaji dan pesangon yang belum dibayarkan selama 13 tahun sejak perusahaan milik negara tersebut dinyatakan pailit.
Eko menegaskan bahwa 14 bidang tanah seluas 74 hektare yang merupakan boedel pailit PT Kertas Leces hingga kini belum diserahkan kepada tim kurator. Padahal, terdapat tiga putusan pengadilan yang memerintahkan Kementerian Keuangan untuk segera menyerahkan seluruh sertifikat tanah tersebut.
Tiga putusan pengadilan yang dimaksud adalah:
- Putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya No. 01/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN.Niaga.Sby
- Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby tanggal 25 September 2018
- Putusan Mahkamah Agung No. 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019 tanggal 28 Maret 2019
Keterlambatan penyerahan aset ini menyebabkan hak pekerja senilai Rp 145,9 miliar tidak kunjung dibayarkan.
Dalam petitum gugatan, para mantan karyawan meminta hakim menyatakan Menteri Keuangan RI melakukan pelanggaran sesuai Pasal 1365 KUH Perdata dan menghukum tergugat untuk membayar hak-hak mereka sebesar Rp 145,9 miliar. Mereka menegaskan bahwa gugatan ini merupakan perjuangan untuk keadilan dan tanggung jawab negara, bukan sekadar tuntutan finansial.
Artikel Terkait
Golkar Siapkan Sanksi untuk Kader yang Terbukti Intimidasi Dokter Icha
Tito Karnavian Bantah Isu Dua Desa Masuk Malaysia, Sebut Indonesia Untung Besar
Mahasiswi Ditemukan Tewas di Kos, Diduga Akibat Sakit Jantung
Belanda vs Maroko di 32 Besar Piala Dunia 2026: Duel Hidup Mati di Monterrey