Sebanyak 1.900 mantan karyawan PT Kertas Leces (Persero) resmi menggugat Menteri Keuangan Republik Indonesia. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 Oktober 2025 dengan Nomor Perkara 716/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Kuasa hukum penggugat, Eko Novriansyah Putra, menjelaskan bahwa gugatan diajukan oleh Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces (PAKAR–AKRAB). Tuntutan utama mereka adalah pelunasan gaji dan pesangon yang belum dibayarkan selama 13 tahun sejak perusahaan milik negara tersebut dinyatakan pailit.
Eko menegaskan bahwa 14 bidang tanah seluas 74 hektare yang merupakan boedel pailit PT Kertas Leces hingga kini belum diserahkan kepada tim kurator. Padahal, terdapat tiga putusan pengadilan yang memerintahkan Kementerian Keuangan untuk segera menyerahkan seluruh sertifikat tanah tersebut.
Tiga putusan pengadilan yang dimaksud adalah:
Artikel Terkait
Malaikat di Roma yang Mirip PM Meloni Picu Polemik Politik
Utusan AS dan Rusia Gelar Pembicaraan Rahasia di Florida, Bahas Jalan Damai Ukraina
Balita 4 Tahun di Cilacap Tewas Dibunuh dan Dilecehkan oleh Tetangga Sendiri
Serangan Udara di Gaza Tewaskan 28 Warga, Seperempatnya Anak-anak