KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi Rumah Jabatan 2020
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Pemanggilan ini merupakan perkembangan signifikan dalam proses hukum yang telah menetapkan tujuh tersangka.
Konfirmasi Resmi KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Indra Iskandar. "Pemanggilan saksi saudara IIS selaku Sekretaris Jenderal DPR RI dilakukan untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan TPK dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2020," jelas Budi pada Jumat (24/10/2025).
Status Hukum dan Proses Penyidikan
Meski telah berstatus tersangka, pemeriksaan terhadap Indra Iskandar masih dilakukan dalam kapasitas saksi untuk memperkuat alat bukti. KPK menegaskan proses penahanan akan dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap, termasuk hasil perhitungan kerugian negara secara definitif.
Modus Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan DPR
Kasus korupsi ini bermula dari proyek pengadaan perabot dan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun 2020 dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Investigasi KPK mengungkap praktik penggelembungan harga (mark up) dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang.
Artikel Terkait
Dari Kawan ke Lawan: Drama Perebutan Pengarus Jokowi dan Prabowo Pasca Tahta
Ammar Zoni Pindah ke Nusakambangan? Ini Faktanya!
PP Hukum yang Hidup: Bom Waktu Hukum Adat Jelang KUHP 2026, Siapkah Indonesia?
Hasil Visum Polwan & Anggota DPRD Blitar Bocor: Bercak Sperma Ditemukan, Ini Fakta yang Bikin Heboh