KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi Rumah Jabatan 2020
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Pemanggilan ini merupakan perkembangan signifikan dalam proses hukum yang telah menetapkan tujuh tersangka.
Konfirmasi Resmi KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Indra Iskandar. "Pemanggilan saksi saudara IIS selaku Sekretaris Jenderal DPR RI dilakukan untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan TPK dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2020," jelas Budi pada Jumat (24/10/2025).
Status Hukum dan Proses Penyidikan
Meski telah berstatus tersangka, pemeriksaan terhadap Indra Iskandar masih dilakukan dalam kapasitas saksi untuk memperkuat alat bukti. KPK menegaskan proses penahanan akan dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap, termasuk hasil perhitungan kerugian negara secara definitif.
Modus Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan DPR
Kasus korupsi ini bermula dari proyek pengadaan perabot dan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun 2020 dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Investigasi KPK mengungkap praktik penggelembungan harga (mark up) dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR
KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, meliputi:
- Indra Iskandar (Sekjen DPR RI)
- Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)
- Tanti Nugroho (Direktur PT Daya Indah Dinamika)
- Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada)
- Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production)
- Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)
- Edwin Budiman (swasta)
Kerugian Negara dan Pengembangan Kasus
Para tersangka diduga terlibat dalam rekayasa pengadaan dan pembagian keuntungan proyek yang menimbulkan kerugian negara signifikan. KPK saat ini fokus pada pendalaman aliran dana hasil korupsi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Komitmen KPK dan Respons Publik
Masyarakat menanti langkah progresif KPK, termasuk kemungkinan penahanan terhadap para tersangka. Lembaga antirasuah ini menjamin penyelesaian kasus secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus korupsi rumah jabatan DPR ini semakin menyoroti kerentanan praktik korupsi di lingkungan legislatif dan pentingnya penguatan sistem pengawasan di lembaga negara.
Artikel Terkait
Nagita Slavina Resmi Jabat Komisaris Utama Persikad Depok
Timnas Voli Putra Indonesia Hadapi Korea Selatan di Laga Perdana AVC Cup 2026, Target Tembus Empat Besar
Marc Marquez Bidik Rekor Baru di MotoGP Ceko 2026, Aprilia Incar Kebangkitan
Meksiko Pastikan Tiket ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Korsel 1-0