Pembangunan Rumah Dinas Jokowi di Colomadu: Fakta dan Kontroversi
Pemberian rumah dinas untuk mantan presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Aturan ini menjamin hak mantan presiden dan wakil presiden untuk mendapatkan rumah yang layak dengan perlengkapannya, meskipun tidak mengatur spesifik nilai atau besaran anggaran.
Perbandingan Pengaturan Rumah Dinas Mantan Presiden
Sebelumnya, Presiden SBY menerima tanah seluas 1.500 meter persegi di Jakarta. Sementara itu, mantan presiden lainnya seperti Soeharto memilih menerima kompensasi dalam bentuk uang. Berdasarkan Keppres 81 Tahun 2004, batas maksimal anggaran untuk rumah dinas mantan presiden ditetapkan sebesar 20 miliar rupiah.
Perubahan Aturan di Era Pemerintahan Jokowi
Pemerintahan Jokowi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 yang menetapkan pengaturan berbeda. Aturan baru ini tidak membatasi besaran harga, dengan syarat luas tanah di DKI Jakarta 1.500 meter persegi atau setara dengan itu di daerah lain.
Artikel Terkait
Seratus Tahun NU: Seruan Kembali ke Khittah di Tengah Keresahan
Sorot Mata yang Pudar: Trauma Bocah Cianjur Usai Diterjang Delapan Anjing Liar
Bambu dan Petasan Warnai Kericuhan di Musda Golkar Sumut
Di Balik Angpao dan Kembang Api: Filosofi Tersembunyi yang Menghidupkan Imlek