Pembangunan Rumah Dinas Jokowi di Colomadu: Fakta dan Kontroversi
Pemberian rumah dinas untuk mantan presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Aturan ini menjamin hak mantan presiden dan wakil presiden untuk mendapatkan rumah yang layak dengan perlengkapannya, meskipun tidak mengatur spesifik nilai atau besaran anggaran.
Perbandingan Pengaturan Rumah Dinas Mantan Presiden
Sebelumnya, Presiden SBY menerima tanah seluas 1.500 meter persegi di Jakarta. Sementara itu, mantan presiden lainnya seperti Soeharto memilih menerima kompensasi dalam bentuk uang. Berdasarkan Keppres 81 Tahun 2004, batas maksimal anggaran untuk rumah dinas mantan presiden ditetapkan sebesar 20 miliar rupiah.
Perubahan Aturan di Era Pemerintahan Jokowi
Pemerintahan Jokowi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 yang menetapkan pengaturan berbeda. Aturan baru ini tidak membatasi besaran harga, dengan syarat luas tanah di DKI Jakarta 1.500 meter persegi atau setara dengan itu di daerah lain.
Artikel Terkait
KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar: Terungkap Modus Mark Up Miliaran untuk Rumah Jabatan!
Banjir Grobogan Rendam 2.263 Rumah, Tanggul Tuntang Jebol Jadi Pemicu Utama?
Geger! Gubernur DKI Bakar Lahan Thrifting Ilegal, UMKM Disiapkan Jadi Raja
Riva Siahaan & Skandal Rp285 Triliun di Pertamina: Modus Baru Korupsi BBM yang Gila-gilaan!