ICJ Telah Putuskan! Desakan PBB ke Israel yang Bisa Ubah Nasib Gaza Selamanya

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 22:25 WIB
ICJ Telah Putuskan! Desakan PBB ke Israel yang Bisa Ubah Nasib Gaza Selamanya

Komisaris HAM PBB Desak Israel Patuhi Kewajiban Hukum Internasional Setelah Putusan ICJ

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk, mendesak Israel agar segera mematuhi kewajiban hukum internasional sesuai dengan putusan Mahkamah Internasional (ICJ). Putusan ICJ menekankan bahwa warga Gaza dan seluruh wilayah Palestina yang diduduki harus memiliki akses terhadap kebutuhan pokok.

Pernyataan Resmi Komisaris Tinggi HAM PBB

Dalam pernyataannya, Volker Türk menegaskan bahwa menurut ICJ, hukum Hak Asasi Manusia internasional berlaku bersamaan dengan hukum humaniter internasional di wilayah Palestina yang diduduki. Ia menyatakan bahwa Israel secara hukum wajib untuk "menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga Palestina."

Hak-Hak Fundamental yang Ditekankan ICJ

Pengadilan menekankan sejumlah hak fundamental yang harus dilindungi, termasuk hak untuk hidup, kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan kejam, hak atas keamanan, kebebasan bergerak, perlindungan keluarga, standar hidup yang layak, kesehatan, pendidikan, prinsip non-diskriminasi, dan hak untuk menentukan nasib sendiri.

Desakan untuk Tindakan Nyata dan Pemenuhan Bantuan

Türk menyerukan agar Israel dan semua negara harus mematuhi hukum sebagaimana ditegaskan pengadilan. Ia mendesak langkah nyata dan segera untuk memperbaiki situasi HAM dan kemanusiaan yang mengerikan di lapangan. Semua pihak diingatkan untuk memenuhi kewajiban hukum internasional, dimulai dengan menyelamatkan nyawa dan mengalirkan bantuan yang sangat dibutuhkan ke Gaza.

Dasar Menuju Perdamaian Abadi

Komisaris Tinggi PBB menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban ini harus menjadi langkah awal pemulihan dan pembangunan perdamaian berbasis HAM. Hal ini diharapkan dapat mengubah gencatan senjata di Gaza menjadi perdamaian abadi yang sesuai dengan hukum internasional.

Latar Belakang Putusan ICJ

Sebelumnya, ICJ telah memutuskan bahwa Israel wajib, berdasarkan Konvensi Jenewa, untuk menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan dari negara ketiga dan organisasi kemanusiaan netral. Organisasi seperti Palang Merah Internasional dan UNRWA harus diizinkan agar bantuan yang mencukupi dapat mencapai Jalur Gaza.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar